Duduk Perkara 2 Wanita Lebak Viral Bersumpah Sambil Injak Al-Qur’an
Duduk Perkara 2 Wanita Lebak Viral Bersumpah Sambil Injak Al-Qur’an
Permulaan Kasus
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai ketika NR mengalami kehilangan produk makeup usai memesan secara online. Tanpa alasan yang jelas, NR menuduh MT telah mengambil bedak dan parfum yang dipesannya.
“Mereka sebenarnya berteman. Pemilik salon memesan paket lalu menyimpannya. Kemudian, si pemilik menuduh inisial MT. Karena tidak puas dengan pengakuan awal, ia melakukan sumpah Al-Qur’an,” ujar Moestafa, Sabtu (11/4/2026).
Kasus Masuk Pasal Penistaan Agama
Moestafa menyatakan bahwa NR bisa dihukum pidana berdasarkan pasal penistaan agama. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Pasti masuk ke dalam pasal penistaan agama,” tambahnya.
Status Penyelidikan
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Rangkaian pemeriksaan terus dilakukan oleh tim kepolisian.
“Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka. Kami masih memantau perkembangan kasus,” jelas Moestafa.
Alasan Penahanan Keduanya
Setelah video peristiwa tersebut menyebar luas, Moestafa mengatakan bahwa kedua wanita langsung ditahan polisi. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan konflik yang lebih besar.
“Kita segera mengamankan kedua belah pihak agar menghindari kejadian tak diinginkan,” terangnya.
Peringatan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu kasus ini. Mereka menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya kepolisian,” pungkas Moestafa.