Facing Challenges: Polda Jateng Ungkap Kasus LPG Subsidi Oplosan, 2 Pelaku Ditangkap
Polda Jateng Ungkap Kasus LPG Subsidi Oplosan, 2 Pelaku Ditangkap
Dua orang terduga terlibat dalam skema penyimpangan subsidi LPG berhasil ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Kasus ini terungkap setelah petugas mengamati kegiatan mencurigakan di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada 2 April 2026.
Kombes Djoko Julianto, Dirkrimsus Polda Jateng, mengatakan bahwa para pelaku mengambil gas subsidi berukuran 3 kilogram dan memasukkannya ke tabung nonsubsidi dengan kapasitas 12 kg dan 50 kg. “Mereka menargetkan agen-agen untuk membeli tabung 3 kg, lalu menyimpannya di gudang penampungan. Di sana, gas subsidi yang seharusnya diberikan ke masyarakat dioplos ke tabung-tabung yang lebih besar,” jelas Djoko kepada wartawan, Jumat (4/4/2026).
“Keuntungan per hari mencapai Rp 35 juta, dan dalam waktu 6 bulan, totalnya hampir Rp 1 miliar,” tambah Djoko.
Dari penyelidikan, polisi menyita 820 tabung gas, timbangan, serta puluhan selang regulator yang dimodifikasi. Kedua pelaku kini berpotensi dihukum penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.