Facing Challenges: Polisi Ungkap Motif Pasutri Pengoplos Gas di Bogor yang Rugikan Rp 13,2 M/Bulan

Pasutri Terlibat Pengoplos Gas Elpiji Diciduk Polisi di Bogor

Polres Bogor mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang melibatkan seorang pasangan suami istri (pasutri), S dan H. Penangkapan terjadi di Cileungsi serta Sukaraja, Kota Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan latar belakang tindakan tersebut.

Motif Pelaku Berupa Keuntungan Besar

“Kita telah menyelidiki secara intens oleh tim polres dan polsek. Hasilnya, keuntungan bersih yang diperoleh dari aktivitas ini mencapai Rp 161 ribu per tabung gas berukuran 12 kg,” tutur Wikha saat jumpa pers, Jumat (3/4/2026).

Dijelaskan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 1,3 miliar per hari. Angka ini menurut Wikha menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan subsidi energi.

Kerugian Negara Capai Rp 13,2 Miliar Per Bulan

Wikha menyoroti dampak ekonomi dari aksi pengoplosan. “Di Cileungsi, kita kumpulkan data bahwa dalam sehari bisa terjual 31.500 tabung gas. Dengan jumlah tersebut, kerugian negara diprediksi mencapai Rp 13,2 miliar per bulan,” katanya.

Menurut Wikha, pelaku menyuntik gas subsidi 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram, yang kemudian dijual dengan harga nonsubsidi. “Tabung 3 kg seharusnya dialokasikan untuk masyarakat kecil, namun pelaku memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” tambahnya.

Kasus Dilaporkan ke Pasal 40 Angka 9 UU Cipta Kerja

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Dengan aturan ini, pelaku bisa dikenai hukuman pidana sebagaimana di Pasal 55 UU Migas nomor 22 tahun 2021, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja,” ujar Wikha.

Kapolri Tegaskan Perhatian Terhadap Kejahatan Energi

Kasus ini menjadi sorotan langsung Kapolri, yang mengingatkan jajaran Polri untuk sigap menghadapi ancaman terhadap ketahanan energi. Wikha menyebut, kegiatan penindakan ini diadakan sebagai upaya mencegah kerugian negara yang terus meningkat.

“Kapolri menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran energi. Salah satunya adalah pengoplosan subsidi gas elpiji yang mengurangi manfaat bagi masyarakat,” sambung Wikha.

Pengungkapan diharapkan menghentikan penggunaan subsidi yang tidak tepat sasaran dan mengurangi potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *