Historic Moment: Polisi Ringkus Penjual Obat Keras Berkedok Konter HP di Bogor
Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berpura-pura Jadi Konter HP di Bogor
Penggerebekan Berhasil Amankan 458 Butir Obat Ilegal
Dalam operasi penyergapan, petugas kepolisian mengamankan seorang pelaku yang diduga menjual obat keras golongan G secara sembunyi-sembunyi. Barang bukti yang diamankan mencakup berbagai merek obat seperti Tramadol, Hexymer, Tryhexyphenidyl, dan Doble Y, dengan total 458 butir. Selain itu, uang tunai sebesar Rp806 ribu serta satu unit telepon genggam juga disita.
“Kita melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga tentang adanya toko yang disebut sebagai konter HP, namun diduga menjual obat daftar G secara ilegal,” jelas Kapolsek Megamendung Iptu Desi Triana, Minggu (5/4/2026).
Pelaku Berpura-pura Menjual Pulsa dan HP
Menurut Desi, pelaku dengan inisial TSS (30 tahun) berkedok sebagai agen dan konter pulsa. Ia mengaku baru menjual obat keras selama sekitar satu bulan. Operasi tersebut dilakukan pada Rabu pekan lalu, setelah petugas mendapati bukti barang bukti obat di sebuah warung di Desa Pasir Angin.
“Dalam sidak ke lokasi, ditemukan beberapa jenis obat G yang dijual. Pelaku memanfaatkan tempat usaha untuk menyembunyikan aktivitas penjualan pil ilegalnya,” tutur Desi.
Barang Bukti Berupa Obat dan Uang Tunai
Hasil penyitaan mencakup 70 butir Tramadol, 268 butir Hexymer, 50 butir Tryhexyphenidyl, serta 70 butir Doble Y. Uang tunai yang diamankan diduga berasal dari penjualan hari itu. Desi menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran obat keras yang tidak terpantau.