Ilham Pembakar Gedung DPRD Makassar Divonis 8 Bulan Penjara

Ilham Pembakar Gedung DPRD Makassar Divonis 8 Bulan Penjara

Muh Ilham, seorang pemuda berusia 22 tahun, menerima putusan hukuman atas kasus kerusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Ruang Mochtar Kusumaatmadja, Senin (6/4/2026).

Menurut detiksulsel, pada hari yang sama, hakim membacakan putusan dengan menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan jaksa. “Terdakwa Muh. Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum serta merusak barang seperti yang tercantum dalam dakwaan kedua,” ujar hakim Agus Aryanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Ilham dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Putusan hakim memberi hukuman 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dihitung sebagai pengurangan dari hukuman yang diberikan.

Prawidi Wisanggeni, pengacara terdakwa, mengatakan bahwa kliennya menerima putusan dari majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa terdakwa sudah menjalani 7 bulan penahanan di penjara.

Simak selengkapnya di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *