Important News: Kakorlantas Dorong Digitalisasi Penegakan Hukum Tertibkan Over Dimensi dan Overload
Kakorlantas Dorong Digitalisasi Penegakan Hukum Tertibkan Over Dimensi dan Overload
Mengubah Pendekatan dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperkuat upaya transformasi teknologi untuk memperbaiki ketertiban lalu lintas. Dalam podcast di Jakarta, Jumat (3/4/2026), ia menekankan bahwa digitalisasi penting dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan over dimension dan overload.
“Over dimension dan overload sudah diatur dalam undang-undang. Kedua pelanggaran ini berbeda: yang pertama adalah kejahatan lalu lintas, sementara yang kedua merupakan pelanggaran,” ujar Kakorlantas.
Perbedaan Antara Over Dimension dan Overload
Menurut Kakorlantas, aturan over dimension dijelaskan dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dianggap sebagai tindak pidana karena melibatkan perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar. Sementara itu, overload adalah ketidaksesuaian muatan yang diangkut melebihi batas yang ditentukan.
Pendekatan Multidisiplin untuk Penegakan Hukum
Kakorlantas menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap dua pelanggaran tersebut tidak hanya berfokus pada sanksi. Ia menyarankan pendekatan yang melibatkan berbagai bidang, termasuk ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, dan keselamatan publik.
“Pendekatan hukum bukan satu-satunya. Jika langsung tilang, dampak sosial bisa signifikan. Maka pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan mengoptimalkan sistem dari awal hingga akhir,” jelasnya.
Langkah Digital untuk Meningkatkan Efisiensi
Sebagai bagian dari perbaikan, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan dan Infrastruktur sedang menyusun rencana tindakan. Penegakan dilakukan bertahap melalui sosialisasi, pendataan, serta normalisasi kendaraan. Teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga diintegrasikan untuk memudahkan proses.
“Transformasi digital menjadi kunci. Tahun depan, penegakan hukum lebih mengandalkan ETLE daripada tilang manual,” katanya.
Peran Karoseri dalam Penegakan Aturan
Kakorlantas menyoroti bahwa over dimension bukan hanya soal kesalahan sopir, tetapi juga terkait peran karoseri yang mengubah ukuran kendaraan. Tujuan utama penertiban ini adalah meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan.
“Kami optimis 2027 bisa mencapai zero over dimension dan overload. Ini untuk melindungi masyarakat dan memastikan jalan tetap aman,” pungkasnya.