Important Visit: Preman Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Ini Tampangnya
Preman Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Ini Tampangnya
Personel Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Dadang (58), seorang pemilik hajatan. Yogi Iskandar (37), tersangka, berusaha melarikan diri ke Cianjur melalui Sagalaherang, Subang, saat dalam proses pengejaran.
Pelaku, yang berasal dari Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Purwakarta, sempat bersembunyi di kawasan hutan Desa Cisaat, Purwakarta, sebelum akhirnya ditangkap. Dalam rilis kasus, Yogi Iskandar (37) diperlihatkan sebagai orang yang terlibat langsung dalam serangan terhadap korban.
Pengakuan Kapolres
“Pada hari Senin tanggal 6 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng berencana melarikan diri ke arah Cianjur. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pengejaran ke wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, hingga berhasil mengamankan tersangka di jalur alternatif,” ujar AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, diketahui Yogi memukul Dadang menggunakan batang bambu atau tangan kosong. Dalam pernyataannya, Danujaya menjelaskan bahwa tersangka saat kejadian sedang dalam pengaruh alkohol.
“Saat kejadian, sejumlah orang yang sudah diperiksa juga sedang minum. Total sekitar 12 orang. Namun, hanya Yogi yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Bukti yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa tindakan pemukulan hanya dilakukan oleh satu individu bernama inisial Y,” tambahnya.
Korban meninggal dunia akibat serangan tersebut, dan penyidik telah memastikan bahwa Yogi Iskandar adalah pelaku utama. Baca berita selengkapnya di sini.