Important Visit: Teka-teki Pengemudi Raib Usai Mobil Tertemper KRL di Bogor
Teka-teki Pengemudi Raib Usai Mobil Tertemper KRL di Bogor
Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Innova Reborn dan kereta api relasi Bogor-Jakarta Kota terjadi di perlintasan sebidang Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor. Tidak ada korban dalam insiden ini, karena pengemudi kendaraan diketahui melarikan diri setelah kejadian.
Kronologi Mobil Tertemper
Insiden terjadi Jumat (3/4) di antara Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut. Mobil Innova Reborn terjatuh ke rel kereta dan terseret beberapa meter. Akibatnya, kereta api mengalami keterlambatan, serta KAI harus melakukan pengaturan operasional darurat.
“Kendaraan bernopol N-1410-ACZ datang dari arah Warung Jambu, berusaha berputar ke Tugu Narkoba. Saat melewati putaran underpass, diduga menabrak tiang pembatas rel sebelum tersangkut di perlintasan KA,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota AKP Robby Rachman.
Pada pukul 04.10 WIB, kereta commuter line arah Jakarta menabrak minibus yang sudah terjepit di rel. Kerusakan pada fasilitas KAI dan mobil mengganggu jalannya perjalanan kereta di kawasan tersebut.
Pengemudi Mobil Kabur
Polisi menyatakan pengemudi mobil melarikan diri setelah insiden terjadi. Lokasi kejadian kini dijaga dengan garis merah, melarang kendaraan melewati rel. Tidak ada akses untuk roda dua atau empat melintas di area tersebut.
“Saksi melihat mobil sudah berada di tengah lintasan KA, dan tidak ada orang di dalamnya,” tambah Doddy, saksi.
Penyebab kecelakaan masih dalam investigasi, karena sopir tidak ditemukan di TKP. Pihak kepolisian sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk memecahkan misteri ini.
KAI Tuntut Ganti Rugi
KAI Commuter mengungkapkan kerugian akibat insiden tersebut. Mereka menuntut ganti rugi dari pengemudi mobil yang melanggar aturan lalu lintas. “KAI akan mengkoordinasikan dengan pihak berwenang untuk memulai proses hukum dan mengejar ganti rugi atas kerusakan fasilitas serta keterlambatan perjalanan,” ujar Manajer Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan.
Menurut UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan harus memberi prioritas kepada kereta api. Sementara UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 memerintahkan pengemudi untuk berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai bergerak.
Sebagai langkah darurat, KAI mengatur ulang rute beberapa perjalanan commuter line hingga pukul 10.00 WIB, dengan membatasi operasional hanya sampai Stasiun Bojonggede dan Depok. KAI juga meminta pengemudi roda empat untuk patuh pada aturan lalu lintas guna mencegah kejadian serupa.