Important Visit: Wanita Lebak Sumpah Injak Al-Qur’an, Komisi VIII DPR Dorong Pembinaan Agama

Wanita Lebak Sumpah Injak Al-Qur’an, Komisi VIII DPR Dorong Pembinaan Agama

Dua perempuan berinisial NR dan MT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi saat menginjak Al-Qur’an. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena menyangkut kesucian ajaran agama. Kita mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Singgih kepada wartawan, Minggu (11/4/2026).

Menurutnya, insiden seperti ini tidak hanya mengguncang individu terlibat, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakharmonisan sosial. Selain itu, kasus ini bisa memicu rasa sakit pada umat beragama jika tidak ditangani dengan bijak.

“Dalam situasi seperti ini, masyarakat harus tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru memperkeruh suasana,” tambahnya.

Singgih juga mengimbau agar masyarakat tidak terbawa emosi dan menyebarkan berita yang belum terverifikasi. Ia menekankan perlunya peningkatan pemahaman nilai toleransi dan pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika NR mengalami kehilangan alat kecantikan setelah memesan secara online. NR lalu menuduh temannya, MT, telah mengambil bedak dan parfum.

“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah (sambil injak) Al-Qur’an,” kata Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *