Kehebohan Duo Wanita Lebak Sumpah Sambil Injak Al-Qur’an
Kehebohan Duo Wanita Lebak Sumpah Sambil Injak Al-Qur’an
Memicu Sorotan di Media Sosial
Dua wanita dari Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menghebohkan publik setelah melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Alih-alih menempatkan kitab suci di atas kepala, mereka menggunakannya sebagai alas kaki saat prosesi sumpah berlangsung.
Aksi Terjebak dalam Video Viral
Kedua perempuan, NR dan MT, terekam dalam video yang cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Peristiwa ini memicu penanganan oleh kepolisian, dengan keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Latar Belakang Konflik
Mengenai asal-usul kasus, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa NR merasa kehilangan peralatan makeup usai memesan barang secara online. Tidak puas dengan pengakuan MT, NR memutuskan menuduhnya secara langsung dan memaksa melakukan sumpah dengan Al-Qur’an.
Pidana Penistaan Agama
Menurut Moestafa, NR dan MT bisa dikenai pasal penistaan agama karena sumpahnya dilakukan dengan cara tidak sesuai aturan. Kitab suci Al-Qur’an harus diinjak secara sadar, sementara dalam aksi mereka, Al-Qur’an berada di bawah kaki, sehingga dianggap melanggar norma.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Terbaru, Polres Lebak memastikan NR dan MT resmi menjadi tersangka. Keduanya juga langsung ditahan sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan lebih lanjut. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” terang Moestafa.
Peringatan Kepada Masyarakat
Masih menurut Moestafa, aksi NR dan MT memperlihatkan kesadaran mereka dalam melakukan penistaan. “Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur’an adalah kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi peristiwa tersebut.
“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkas Moestafa.
Kasus ini melibatkan pasal-pasal seperti 300, 301, dan 305 jo Pasal 20 Undang-Undang No 1 tahun 2023 serta Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.