Key Discussion: Bola Salju Kajari Karo Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu
Bola Salju Kajari Karo Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu
Kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa Amsal Sitepu terus memicu perdebatan. Akhirnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan tim jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus Berujung ke Pengadilan
Amsal Sitepu sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo. Namun, dalam sidang, hakim memutuskan ia tidak bersalah dan memberikan vonis bebas.
Setelah putusan tersebut, muncul dugaan bahwa para jaksa Kejari Karo melakukan pelanggaran etik dalam kasus ini. Komisi III DPR memanggil Kajari Karo dan tim jaksa untuk mendalami proses penanganan kasus. Rapat diadakan pada Kamis, 2 April 2026.
“Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kasipidsus, serta para Kasubsi atau JPU yang terlibat dalam kasus ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh internal instansi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Tim intelijen Kejagung telah mengamankan Dante Rajagukguk dan rekan-rekannya. Selanjutnya, pihak internal Kejagung akan melakukan klarifikasi terkait profesionalisme penanganan kasus Amsal Sitepu.
“Benar, mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejagung. Nanti akan diklarifikasi apakah proses penanganan perkara telah sesuai dengan standar atau tidak,” tambah Anang Supriatna.
Kejagung siap memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran prosedur. Anang menegaskan bahwa tindakan etik akan diambil terhadap Kajari Karo dan jaksa jika ditemukan ketidakprofesionalan.
Penjelasan dari Kajari Karo
Dante Rajagukguk menjelaskan bahwa penahanan Amsal Sitepu didasarkan pada Pasal 21 KUHAP lama, karena proses tersebut terjadi pada tahun 2025. “Saudara Amsal ditahan selama 19 November hingga 08 Desember 2025 berdasarkan aturan yang berlaku saat itu,” kata dia saat rapat dengan Komisi III DPR.
Dalam kasus ini, Amsal disangka mempraktikkan markup dalam anggaran proyek video profil desa. Menurut Kajari Karo, salah satu cara modusnya adalah meminta kepala desa menyusun RAB untuk penyewaan peralatan selama 30 hari. Namun, fakta persidangan menunjukkan kegiatan hanya berlangsung kurang dari periode yang dianggarkan.
Sebagai tambahan, Amsal Sitepu disebut memasukkan komponen editing, cutting, dan dubbing secara terpisah dalam anggaran produksi. Meski pos anggaran ini bernilai Rp 9 juta, ia menambahkan tiga item masing-masing sebesar Rp 1 juta. “Ahli menyimpulkan editing, cutting, dan dubbing sama dengan desain video, sehingga dianggap sebagai kerugian,” jelas Dante.
Keterlambatan Proses Penangguhan
Dalam sesi yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik keterlambatan Kajari Karo dalam menangani penangguhan perkara. Ia menilai proses ini perlu lebih transparan untuk memastikan keadilan.