Key Discussion: Deretan Barang Bukti Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni Rp 300 Juta
Barang Bukti dan Pemerasan oleh Pegawai KPK Gadungan Terhadap Sahroni
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tim gabungan penyelidik KPK dan Polda Metro Jaya telah menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga memeras Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Pelaku mengklaim status sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan instansi tersebut.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR dan meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan alasan atas instruksi pimpinan KPK,” jelas Budi Hermanto dalam keterangan, Sabtu (11/4/2026).
Pelaku ditemani stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop lembaga antikorupsi, dua unit ponsel, serta empat kartu identitas. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat Pegawai KPK Gadungan Ditangkap
Sebelumnya, KPK dan Polda Metro Jaya telah menangkap empat pegawai KPK yang diduga mencatut nama lembaga tersebut. Mereka disangka mengancam anggota DPR dengan jumlah uang yang sama, Rp 300 juta. Korban yang melaporkan kasus ini adalah Sahroni.
“Tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan empat orang yang mengaku sebagai pegawai KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (10/4).
Kasus pemerasan terjadi pada Senin (6/4). Sahroni menyampaikan laporan ke pihak kepolisian setelah mendapatkan konfirmasi bahwa pelaku bukan bagian dari KPK. Keempat tersangka ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Kamis (9/4) malam.
Pelaku Mengaku Sebagai Kabiro Penindakan
Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa pihaknya dimintai uang oleh seseorang yang mengklaim sebagai pegawai KPK. Menurutnya, pelaku menyebut nama pimpinan KPK dan meminta dana sebagai bagian dari tugas resmi.
“Yang mengatasnamakan karyawan KPK, yang menyatakan bahwa dirinya adalah Kabiro Penindakan, datang ke DPR pada Senin (6/4) pukul 10.30 WIB. Ia masuk langsung dari pintu utama ke ruang tunggu Komisi III,” ujar Sahroni, Jumat (10/4).
Sahroni menegaskan bahwa ia tidak memiliki janji dengan siapa pun saat itu. Namun, karena stafnya mengirimkan informasi via WhatsApp, ia meninggalkan rapat untuk menemui pelaku. Setelah mengonfirmasi ke pimpinan KPK, Sahroni menyatakan bahwa permintaan uang tersebut tidak valid dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.