Key Discussion: Jaksa Dalami Terdakwa Kasus Korupsi LNG soal Isi Pertemuan ‘Update USA LNG’
Jaksa Menggali Isi Pertemuan ‘Update USA LNG’ dalam Kasus Korupsi LNG
Pertemuan yang Berlangsung di Tahun 2013
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, jaksa sedang memeriksa detail rapat bernama ‘Update USA LNG’. Pertemuan ini terjadi pada 2013 lalu dan menjadi fokus investigasi.
Penjelasan Hari Karyuliarto
Selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas PT Pertamina, menjelaskan konteks pertemuan tersebut. Ia menyatakan bahwa agenda rapat bukan hanya terkait Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), tetapi melibatkan berbagai proyek strategis lainnya.
“Pertemuan ini sebagian besar berlangsung di dalam War Room. Selain Corpus Christi, kami juga membahas beberapa proyek lain yang berkaitan dengan pengembangan LNG,” ujar Hari.
Isi Diskusi di Pertemuan
Jaksa menanyakan tentang materi yang dibahas dalam rapat tersebut. Hari menjawab bahwa isinya mencakup key term sheet, siapnya infrastruktur, serta rencana mitigasi risiko terkait kekurangan kapasitas.
“Pada waktu itu, kapasitas Nusantara Regas hanya 400 MM atau 3,7 juta ton per tahun. Sementara alokasi pemerintah baru mencapai separuhnya, yaitu 200 MMSCFD atau 1,5 juta ton. Kekurangan mencapai 2,6 juta MTPA,” jelas Hari.
Konteks Produksi LNG di Amerika
Menurut Hari, pertemuan tersebut berlangsung di tengah booming produksi LNG di Amerika. Harga yang kompetitif berdasarkan indeks Henry Hub dinilai sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan.
“Booming LNG di AS saat itu sangat memengaruhi negosiasi. Harga gas alam cair di Henry Hub menjadi acuan utama,” ujarnya.
Analisis Harga dan Potensi Korupsi
Hari menilai pengadaan LNG dari Amerika sangat penting untuk memenuhi kebutuhan domestik. Ia menyebutkan bahwa harga LNG dalam negeri saat itu berkisar antara 13-14 dolar per MMBtu, sementara penawaran dari AS lebih murah.
“Jika LNG landed di Indonesia, harganya bisa di bawah 10,5 dolar. Itu menunjukkan kebutuhan mendesak untuk melanjutkan negosiasi,” tambah Hari.
Terdakwa Baru dalam Kasus LNG
Sebelumnya, jaksa KPK telah menuntut dua terdakwa baru dalam kasus ini. Mereka adalah Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina. Keduanya didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Kasus ini mengungkap ketidakseimbangan antara kebutuhan LNG nasional dan akses ke pasokan internasional.