Key Discussion: Pria di Bekasi Disiram Air Keras, Otak Pelaku Janjikan Rp 9 Juta ke Eksekutor
Pria di Bekasi Disiram Air Keras, Otak Pelaku Janjikan Rp 9 Juta ke Eksekutor
Polisi berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap pria bernama T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka membagi tugas secara terencana untuk memastikan pelaksanaan kejahatan berjalan lancar.
Peran Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membagi peran masing-masing sebelum menyerang korban. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, tersangka PBU bertugas menyiapkan bahan kimia berupa asam sulfat 90 persen dalam kemasan 900 ml, serta motor dengan pelat nomor palsu dan gayung sebagai alat utama.
“Yang menyiapkan alat adalah Tersangka PBU. Barang yang digunakan air keras, asam sulfat kadar 90 persen dengan ukuran 900 ml dibeli melalui akun e-commerce miliknya sekitar bulan November 2025 dengan harga Rp 100 ribu,” ujar Sumarni.
Proses Perencanaan
Persiapan kejahatan dimulai pada akhir Februari 2026 di sebuah warung kopi di Tambun Selatan. Tersangka PBU memberi tahu MSNM bahwa memiliki rasa sakit hati terhadap korban. Selanjutnya, PBU mengenalkan MSNM kepada SR untuk menawarkan tugas melukai korban dengan imbalan uang Rp 9 juta.
“Pertemuan kedua pada awal bulan Maret 2026, Tersangka PBU mengenalkan MSNM kepada SR untuk menawarkan pekerjaan, melukai korban dengan bayaran Rp 9 juta. Kedua tersangka menyetujui tawaran tersebut,” tambah Sumarni.
Rencana dan Survei
Ketiga pelaku berkumpul kembali pada 18 Maret 2026 untuk membahas detail aksi. Tersangka MSNM menyarankan metode pemukulan dengan balok, tetapi PBU menolak dan memilih penyiraman air keras. Alasannya, kejahatan ini bisa mengakibatkan korban meninggal karena kondisi sakit stroke.
“Nanti bisa mengakibatkan meninggal dunia. Karena korban sakit stroke, akhirnya Tersangka PBU menyarankan dilukai dengan air keras dan kedua tersangka menyetujui,” ucap Sumarni.
Percobaan Gagal
Para pelaku mencoba melakukan tiga kali percobaan penyiraman air keras. Namun, semua upaya tersebut gagal karena berbagai alasan. Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 terhenti karena eksekutor belum diputuskan. Percobaan kedua pada 24 Maret 2026 juga tidak berhasil, lantaran dua pelaku masih cemas saat bertemu korban.
“Percobaan ketiga pada 27 Maret 2026 gagal karena korban tidak berada di rumahnya,” lanjut Sumarni.
Pelaksanaan Kejahatan
Pada percobaan keempat, aksi berhasil dilakukan. Tersangka MSNM dan SR bertindak sebagai eksekutor. Mereka menunggu korban di seberang portal rumahnya sekitar pukul 04.35 WIB pada 30 Maret 2026. Ketika korban muncul, MSNM membuang cairan asam sulfat ke gayung warna pink, sementara SR mengemudi kendaraan menuju korban dan melakukan penyiraman.
Persidangan dan Pasal Hukum
Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku kriminal. Mereka dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 469 ayat 1 dan Pasal 470 KUHP. Kejadian ini menunjukkan upaya terorganisir untuk menyerang korban dengan senjata kimia.