Key Issue: Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai
Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai
Key Issue - Rabu (27/5/2026), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, dibuat heboh oleh penemuan mayat perempuan dalam kondisi mengenaskan di Sungai Enim 3. Mayat tersebut identifikasi korban berinisial APS (23), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang. Kasus pembunuhan yang terjadi di daerah tersebut akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Pelaku, M Ari Pratama (33), merupakan mantan pacar korban dan langsung ditangkap oleh pihak berwajib.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengungkap bahwa kejahatan yang terjadi berlangsung cukup cepat. "Kasus ini berhasil terungkap kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan di Sungai Enim 3," jelas AKBP Hendri, Jumat (29/5/2026). Ia menambahkan, pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga mengambil langkah ekstra untuk menghilangkan jejak dengan membakar jasad sebelum membuangnya ke aliran sungai. Proses pembakaran tersebut dilakukan di lokasi yang jauh dari titik kejadian awal, guna memastikan tidak ada saksi yang bisa melihat langsung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni karena emosi. Tersangka dan korban awalnya menyewa kamar sebuah penginapan. Saat itu, korban meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Namun, tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan,"
Kata AKP Muhamad Andrian, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, pembunuhan bermula dari perdebatan yang terjadi antara korban dan tersangka di sebuah penginapan. Mereka berada di kamar penginapan pada Minggu (24/5/2026) saat korban menginginkan ponsel iPhone. Karena tersangka menolak, konflik terjadi dan akhirnya berujung pada kekerasan. Tersangka, yang emosi memuncak, langsung menindih dan mencekik leher korban hingga nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia di atas kasur penginapan, sebelum tersangka mengunci kamar dari luar dan kembali ke rumahnya pukul 16.00 WIB sambil membawa ponsel milik korban.
Keesokan harinya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali ke penginapan. Tujuannya adalah untuk memastikan semua bukti pembunuhan dihapus. Dengan menggunakan seprai sebagai penutup, jasad korban dimasukkan ke dalam ember besar. Selanjutnya, ia membawa korban ke mobil Honda Brio warna merah yang menjadi miliknya. Setelah sampai di kawasan Jembatan Enim 3, tersangka menumpuk kayu di atas ember dan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite. Api kemudian memakan jasad korban hingga habis terbakar.
Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, sisa-sisa jasad korban dibuang ke aliran Sungai Enim. Mayat tersebut akhirnya ditemukan oleh tiga warga pada Rabu (27/5/2026) saat mengapung di tengah sungai. Informasi penemuan langsung dilaporkan ke Polres Muara Enim, sebelum petugas mengevakuasi jenazah ke RSUD Dr H Rabain untuk dilakukan autopsi. Hasil visum memastikan korban telah meninggal sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan dimulai.
Identifikasi Korban
Identitas korban ditemukan setelah keluarga korban, yaitu suaminya dan ayah kandungnya, datang ke rumah sakit. Mereka mengenali ciri fisik korban berdasarkan struktur gigi, yakni adanya tambalan di antara dua gigi atas serta susunan gigi bawah kanan yang tidak rata. Dengan keterangan tersebut, polisi mampu mengidentifikasi korban sebagai APS, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga selama empat hari. Selama masa hilangnya, keluarga telah melakukan pencarian intensif namun belum menemukan jejak korban.
Pelaku dan Barang Bukti
Kasus berhasil diungkap berkat olah tempat kejadian perkara yang dilakukan petugas. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi menemukan bukti kuat bahwa M Ari Pratama adalah pelaku utama. Dia diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) pukul 16.00 WIB. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim bersama barang bukti yang disita.
Barang bukti yang dikumpulkan antara lain satu unit mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi B 1228 PDA, dua unit ponsel Oppo A38 dan Vivo Y27s, bukti pembayaran dari penginapan, kunci kamar penginapan, serta pakaian milik tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan sisa material pembakaran berupa potongan kayu dan kain yang hangus. Bukti-bukti tersebut memperkuat keterlibatan tersangka dalam kejadian pembunuhan.
Latar Belakang dan Motif
Menurut AKBP Hendri, kasus ini merupakan kejahatan yang sangat keji. Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan bunuh dan bakar dengan tujuan menghilangkan jejak. "Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha mengubah identitasnya dengan menghanguskan jenazah di aliran sungai," ujarnya. Dalam penjelasan tersebut, polisi menegaskan bahwa motif pembunuhan bersumber dari konflik emosional antara mantan pacar dan korban.
Konflik tersebut berawal dari permintaan korban untuk membeli ponsel iPhone. Tersangka menolak karena merasa korban masih belum memutus hubungan pernikahannya dengan suaminya. Penolakan ini memicu pertengkaran yang berlarut hingga berujung pada tindakan kekerasan. Meski awalnya hanya terjadi perdebatan, keadaan memanas hingga tersangka memutuskan membunuh korban. Setelah korban meninggal, tersangka melakukan tindakan ekstra dengan membakar jasadnya sebelum membuang ke sungai.
Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik pribadi bisa berubah menjadi tindakan pembunuhan berencana. Dengan cepat, pelaku mengambil langkah-langkah untuk menutupi kejahatannya, termasuk menumpuk kayu dan bahan bakar. Proses pembakaran dianggap sebagai upaya menghilangkan semua bukti. Namun, kejadian tersebut akhirnya terungkap ketika jasad korban ditemukan di aliran Sungai Enim 3. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan berjalan cepat karena adanya bukti yang