Key Issue: Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bogor Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar/Bulan
Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bogor Berdampak Kerugian Negara Rp 13,2 Miliar/Bulan
Penangkapan Pasutri terlibat dalam praktik ilegal
Polres Bogor telah menangkap seorang pasangan suami istri (pasutri) bernama S dan H sebagai pelaku praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di Cileungsi dan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa aksi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 13,2 miliar per bulan.
“Di Cileungsi, dalam sehari terdapat 31.500 tabung gas yang digunakan. Diperkirakan, kerugian negara bisa mencapai Rp 13,2 miliar setiap bulan,” jelas Wikha dalam jumpa pers, Jumat (3/4/2026).
Menurut Wikha, kerugian terjadi karena pelaku memindahkan gas subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang dijual dengan harga nonsubsidi. “Tabung 3 kg yang seharusnya sampai ke masyarakat biasa, justru diubah menjadi tabung 12 kg atau 5,5 kg dan dijual dengan harga lebih mahal,” tambahnya.
Pada operasi penyitaan, polisi mengamankan 793 tabung gas dari delapan titik lokasi. Barang bukti terdiri atas 435 tabung 3 kg, 331 tabung 12 kg, dan 27 tabung 5,5 kg. Selain itu, ada 76 alat suntik, 4 timbangan, serta 1 unit mobil pikap yang berhasil disita.
Penggerebekan pertama dilakukan di wilayah Polsek Sukaraja pada Selasa (31/3) malam. Dalam operasi tersebut, 90 tabung gas subsidi 3 kg, 45 tabung nonsubsidi 12 kg, dan 10 tabung 5,5 kg berhasil disita. Pelaku berinisial H melarikan diri saat digerebek dan kini menjadi DPO.
Lokasi kedua berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Kamis (2/4) siang. Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi menyita 7 titik pengoplosan gas subsidi. Pasutri S dan H ditemukan di lokasi ini.