Key Issue: Polisi Ungkap Pria Bacok Kakak di Cakung Jaktim Merupakan Residivis
Polisi Ungkap Pria Bacok Kakak di Cakung Jaktim Merupakan Residivis
Seorang pria melakukan pembacokan terhadap saudara kandungnya di Kampung Pedaengan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Menurut Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra, pelaku berinisial MH (20) memiliki riwayat sebagai residivis.
“Pelaku pembacokan ini memiliki catatan sebagai residivis. Dulu pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Andre di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2026).
MH menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan sejak 2018 dan kembali bebas pada 2020. Tahun lalu, ia terlibat dalam kasus pencurian handphone di Kampung Pedaengan, Penggilingan.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan RT 03/08, Kelurahan Penggilingan.
Mengikuti laporan tersebut, petugas gabungan dari piket fungsi dan tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek situasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga segera mendatangi RS Persahabatan untuk memastikan kondisi korban yang sedang dirawat.
Menurut Andre, hasil penyelidikan menunjukkan korban dan pelaku berada di dalam rumah bersama sejumlah saksi. Ketegangan muncul saat saksi yang merupakan adik istri korban mengklaim telah diamati oleh pelaku saat sedang mandi.
“Pelaku merasa ketersinggungan terhadap korban, meski korban adalah kakak kandungnya sendiri,” kata Andre.
Korban langsung menegur pelaku, tetapi teguran tersebut memicu emosi MH. Setelah terjadi cekcok, pelaku mengambil golok dari lemari dan menyerang korban hingga mengenai kepala.
Setelah menyerang, korban mengalami luka parah dan berteriak meminta bantuan sebelum melarikan diri. MH sempat mengejar korban, tetapi gagal. Ia kemudian melarikan diri sambil membawa golok yang digunakan.
Korban dibawa saksi ke Rumah Sakit Persahabatan untuk penanganan medis. Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan visum et repertum terhadap korban.
Pelaku ditangkap di Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, beserta senjata tajam yang digunakan. Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP yang mengatur penganiayaan berat.
“Ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 5 tahun,” ujar Andre.
Saat ini, MH telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga telah menyelesaikan berbagai tindakan, termasuk menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti.