Key Strategy: Diotaki Tetangga, Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras di Bekasi
Diotaki Tetangga, Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras di Bekasi
Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras yang ternyata direncanakan oleh tetangganya sendiri. Dalam penyelidikan, polisi menemukan tiga tersangka, yakni PBU (30), MSNM (29), dan SR (24), yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Peran Tersangka
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, PBU berperan sebagai otak dari aksi penyiraman air keras. Ia juga membeli sepeda motor lengkap dengan pelat nomor palsu serta gayung pink yang digunakan untuk menyerang korban.
“Peran yang mempunyai ide, menyiapkan alat, dan merencanakan penyiraman air keras,” ujarnya.
Sementara itu, MSNM bertugas sebagai eksekutor, melakukan tindakan nyata saat penyiraman dilakukan. SR, di sisi lain, berperan sebagai pengemudi motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Joki atau yang mengendarai sepeda motor saat melakukan penyiraman air keras,” tambahnya.
Motif Penyiraman
Menurut Sumarni, rasa sakit hati tersangka PBU terhadap korban telah muncul sejak 2018. Saat itu, ia masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban. Ia merasa direndahkan karena pekerjaannya.
Perasaan dendam itu semakin memuncak tahun 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah PBU dengan pot bunga. Tahun 2025, tersangka PBU juga mengalami kejadian yang memicu emosinya, yakni korban menatap sinis saat mereka bertemu di musala.
“Sehingga membuat Tersangka tersinggung,” ujarnya.
Pelaku kemudian memperkenalkan MSNM kepada SR untuk melaksanakan tugas melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp 9 juta. Tiga kali percobaan sebelumnya gagal, tetapi akhirnya berhasil pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.40 WIB.
Penetapan Tersangka
Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 dan Pasal 470 KUHP.
“(Korban mengalami) luka bakar di bagian kepala, dada sampai perut,” ujarnya.