KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Kasus Pemerasan – Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Kasus Pemerasan, Langsung Ditahan
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa lembaga anti-korupsi tersebut telah memasukkan kasus ke tahap penyidikan. Dua individu dinyatakan menjadi tersangka, salah satunya adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati, menjadi tersangka bersama Gatut. Pemimpin tertinggi daerah itu langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai pelaku pemerasan.
KPK menyebut Bupati Gatut diduga menyuap vendor untuk memenangkan pengadaan alat kesehatan di RSUD. Selain itu, ada indikasi ia mengatur proses tender jasa kebersihan dan keamanan agar rekanannya menjadi pemenang. Dua pasal korupsi dijadikan dasar tuntutan terhadap para tersangka, yaitu Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31/1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.
Operasi OTT kemarin mengamankan 18 orang, tetapi hanya 13 dari mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bupati Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD, termasuk dalam jumlah tersebut. Jatmiko turut diperiksa karena berada di lokasi bersama bupati saat penyidikan berlangsung.
“Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo.