Kurir Sabu 58 Kg Kabur Usai Diperiksa – Polda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira

Kurir Sabu 58 Kg Melarikan Diri Setelah Diperiksa, Polda Jambi Demosi 1 Perwira

Peristiwa dan Penanganan Kasus

Kasus peredaran sabu 58 kilogram yang menyeret kurir bernama Alung alias MA terungkap setelah ia kabur dari ruang penyidikan. Polda Jambi menyatakan bahwa kejadian ini memicu pemberian sanksi demosi dua tahun kepada satu perwira. Selain itu, AKBP Nurbani, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, juga wajib memohon maaf secara terbuka di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Satu orang yang bertanggung jawab saat kejadian dan perbuatan tersebut dianggap sebagai kelalaian murni. Sanksi demosi diterima oleh AKBP MN,” ujar Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, Jumat (3/4/2026).

Kurir sabu 58 kg ini berhasil melarikan diri ketika penyidik sedang berkoordinasi di ruangan berbeda. Kejadian tersebut terungkap setelah pemberkasan dua tersangka lainnya memasuki tahap akhir. Alung kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

Kasus terjadi pada 9 Oktober 2025, saat Polda Jambi mengungkap jaringan penyelundupan sabu dari Medan, Sumatera Utara. Selain Alung, dua pelaku lain yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) juga ditangkap. Barang bukti 58 kilogram sabu dibawa ke Mabes Polri untuk dimusnahkan bersamaan dengan tangkapan dari polda lain.

“Tersangka MA melarikan diri sebelum diperiksa oleh penyidik. Ia kabur saat tim penyidik sedang berkoordinasi di ruangan yang berbeda,” terang Erlan, Jumat (3/4/2026).

Sejak 12 Oktober 2025, Alung resmi menjadi DPO. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi terus berupaya mengejar pelaku tersebut, dengan meminta bantuan dari Bareskrim Polri dan polda lainnya.

Penjelasan Lebih Lanjut

Sanksi demosi diberikan atas putusan KKEP yang menilai perbuatan pelanggaran sebagai tindakan tidak profesional. Polda Jambi menjelaskan bahwa penanganan kasus tetap berlangsung di lingkup sendiri, meski barang bukti diolah di Mabes Polri.

Simak selengkapnya di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *