Latest Program: KPK OTT Bupati Tulungagung di Pendopo Usai Serah Terima Uang Hasil Pemerasan

KPK OTT Bupati Tulungagung di Pendopo Usai Serah Terima Uang Hasil Pemerasan

KPK mengungkap aksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dalam sebuah momen yang terjadi di Pendopo Pemkab Tulungagung. Penyergapan ini dilakukan setelah Bupati menerima serah terima uang dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diduga merupakan hasil tindakan pemerasan.

Deteksi Informasi dan Penyergapan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa tim penyidik menerima laporan terkait proses penyerahan uang dari salah satu dinas kepada Bupati. Pemicu operasi ini adalah kebutuhan GSW, sehingga uang disiapkan sebagai bagian dari transaksi yang dijadwalkan.

“Tim mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu dinas pada Bupati. Di-trigger (pemicu) adanya kebutuhan dari Bupati, sehingga disiapkan sejumlah uang,” ujar Budi dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Penyerahan dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Saudara YOG, yang dikenal sebagai ADC (ajudan Bupati). Setelah uang diserahkan, tim penyidik langsung mengamankan pihak-pihak terlibat serta barang bukti yang berkaitan.

“Pasca dilakukan penyerahan, kemudian tim mengamankan para pihak dan juga barang bukti. Di antaranya dalam bentuk uang tunai, sehingga uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini total sejumlah Rp335 juta,” ujar Budi.

Korupsi dan Pengelolaan Anggaran

Budi menjelaskan bahwa uang Rp335 juta tersebut hanya sebagian dari total dugaan penerimaan korupsi yang diperoleh Bupati GSW, mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Uang ini dikumpulkan dari 16 OPD di Kabupaten Tulungagung.

Di samping uang, penyidik juga mengamankan empat pasang sepatu sebagai barang bukti. Salah satunya memiliki merek mewah dari Louis Vuitton (LV), dengan nilai total mencapai Rp129 juta.

“Ini mengapa penting juga kami tunjukkan, karena memang dari fakta-fakta yang didapatkan oleh tim bahwa Bupati ini selalu melakukan reimburse atau minta penggantian atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan,” tutur Budi.

Ancaman Surat Pengunduran Diri

Dikutip dari laporan KPK, Bupati Gatut pernah mengancam pejabat dengan surat pernyataan mundur jika tidak memenuhi permintaannya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ancaman ini diberikan setelah GSW dilantik.

“Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (11/4).

Asep menjelaskan surat pengunduran diri dibuat dengan tujuan menekan para pejabat. Dokumen tersebut tidak dicantumkan tanggal dan salinan tidak diberikan kepada penerima, sehingga diduga menjadi alat untuk memperkuat pengaruh Bupati terhadap mereka.

Permintaan Uang Sejumlah Rp5 Miliar

Selain itu, Bupati GSW juga meminta sejumlah uang dari para OPD dan pejabat lainnya, baik langsung maupun melalui Saudara YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

“Kemudian, GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar,” ujar Asep.

Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tersebut dianggap sebagai cara GSW untuk memastikan loyalitas para pejabat, serta menekan mereka agar mematuhi instruksi. Bagi yang tidak menuruti, terancam dicopot dari posisi atau bahkan meninggalkan jabatan ASN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *