Latest Program: Urusan Lengan Seragam Prajurit di Sidang Pembunuhan Kacab Bank Disorot
Urusan Lengan Seragam Prajurit di Sidang Pembunuhan Kacab Bank Disorot
Kasus kematian kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), kini memasuki tahap persidangan. Tiga prajurit TNI diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan perbedaan penggunaan lengan seragam menjadi sorotan dalam sidang.
Pertanyaan tentang Keseragaman
Majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengingatkan ketiga terdakwa untuk menggunakan seragam yang identik. Hal ini terjadi saat pemeriksaan identitas para terdakwa, di mana ada ketidaksesuaian dalam cara mengenakan lengan pakaian.
“Ini kok beda, satu lengan panjang, dua lainnya digulung,” ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, seperti dilaporkan Antara, Senin (6/4/2026).
Perbedaan Penggunaan Seragam
Ketiga terdakwa—Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY)—hadir dalam pakaian dinas lapangan (PDL) TNI. Namun, terdakwa pertama dan kedua memperlihatkan lengan seragam yang digulung, sementara terdakwa ketiga mengenakan lengan panjang dan topi.
Frengky menjelaskan bahwa kebiasaan menggunakan lengan tidak digulung adalah standar dalam tugas harian. Ia menegaskan bahwa atribut yang dipakai sesuai dengan peraturan dinas. Penasihat hukum terdakwa juga menyebut adanya aturan terbaru dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang memperbolehkan seragam PDL tanpa lengan digulung.
“Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung,” kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Dakwaan Berlapis
Ketiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan tindakan mereka membawa korban ke pemukulan hingga meninggal dunia dianggap pantas dihukum.
Dakwaan primer menyebut Pasal 340 KUHP, sementara dakwaan tambahan melibatkan Pasal 181 KUHP untuk Serka Mochamad Nasir, yang diduga menyembunyikan mayat korban. Oditur juga menambahkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Peran Terdakwa
Hakim ketua Fredy Ferdian Isnartanto mengungkap peran masing-masing terdakwa. Dalam dakwaan, terdakwa pertama disebut merencanakan penculikan, menyuruh terdakwa kedua melakukan tugas tersebut, serta menarik korban dari mobil Avanza ke Toyota Fortuner.
Penahanan Terdakwa Berbeda
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menjelaskan bahwa tidak semua terdakwa dalam penahanan yang sama. Terdakwa ketiga, Frengky, tidak ditahan, sehingga memungkinkan perbedaan dalam penggunaan seragam. Setelah diberi instruksi, MN dan FH menurunkan lengan seragam, membuat ketiga terdakwa terlihat kompak.
Di samping tiga prajurit TNI, 15 tersangka lainnya berstatus masyarakat sipil juga dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham. Aparat menyebut mereka terlibat dalam penculikan dan pembunuhan korban. (Tim detikcom)