Latest Update: ESDM Dukung Bareskrim Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
ESDM Dukung Bareskrim Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi upaya Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta elpiji subsidi di berbagai daerah Indonesia. Menurut pihaknya, tindakan ini bertujuan menghindari kebocoran anggaran negara.
Penegakan Hukum Dukung Penyelidikan
Edi Wijaya Tarigan, perwakilan Kelompok Kerja Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Hilir Minyak Bumi Ditjen Migas ESDM, menyatakan dukungan terhadap operasi hukum yang dijalankan Bareskrim. Ia menekankan bahwa penemuan pelanggaran terkait BBM dan elpiji subsidi menjadi fokus utama.
“Kami Ditjen Migas Kementerian ESDM sangat mendukung kegiatan Bareskrim terkait temuan penyalahgunaan elpiji dan BBM subsidi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Menurut Edi, peran Ditjen Migas meliputi pembinaan serta pengawasan terhadap distribusi elpiji tabung 3 kilogram, yang termasuk dalam barang bersubsidi. Ia menambahkan, pengungkapan kasus menjadi langkah penting untuk memastikan manfaat subsidi energi tepat sasaran.
“Dengan adanya temuan ini, subsidi yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Prabowo bisa ditekan, sehingga tidak terjadi kebocoran,” katanya.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap 755 tempat kejadian perkara (TKP) terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi sejak 2025 hingga April 2026. Dalam periode tersebut, total 672 tersangka ditangkap.
Kasus ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Rincian kerugian mencakup BBM subsidi sebesar sekitar Rp 516,8 miliar dan elpiji subsidi sekitar Rp 749,2 miliar.
ESDM juga mengucapkan terima kasih kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) yang turut membantu proses penegakan hukum, terutama jika terjadi keterlibatan aparat atau anggota di lapangan.