MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Penetapan Wewenang BPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memiliki kewenangan eksklusif dalam mengaudit kerugian negara. Putusan ini menyatakan bahwa BPK berhak menetapkan jumlah kerugian negara terkait suatu tindakan yang merugikan keuangan negara.

Detil Putusan

Keputusan tersebut diambil dalam nomor 28/PUU-XXIV/2026, diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Sidang dibuka oleh Suhartoyo, yang bertindak sebagai ketua sekaligus anggota, dengan delapan hakim lainnya: Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Permohonan dari Mahasiswa

Dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, mengajukan permohonan ke MK. Mereka menyoroti ketidakjelasan dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait lembaga yang bertugas mengaudit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

Para pemohon menilai bahwa frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD RI. Mereka juga menginginkan kerugian negara ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan hanya hasil audit BPK.

“Pembuktian kerugian keuangan negara tidak boleh hanya bergantung pada temuan BPK, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum, dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan,” demikian isi petitum pemohon.

Alasan MK

MK berpendapat bahwa BPK memiliki wewenang untuk menilai kerugian negara karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023. Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa kewenangan BPK sudah diatur dalam UUD RI Tahun 1945, Pasal 23E ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurut MK, BPK juga berwenang untuk menetapkan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum. Fungsi ini terkait langsung dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan negara.

“Ketidakjelasan mengenai siapa yang berhak menetapkan kerugian negara dan standar penilaiannya tidak beralasan hukum, karena BPK sudah diatur secara eksplisit dalam norma yang relevan,” ujar MK dalam pertimbangannya.

Permohonan dua mahasiswa ditolak secara keseluruhan. MK menyatakan bahwa dalil pemohon tidak memenuhi standar hukum, dan kewenangan BPK dalam mengaudit kerugian negara adalah sesuai dengan konstitusi.

Ketua MK Menolak Permohonan

Suhartoyo, sebagai ketua MK, mengumumkan bahwa permohonan para pemohon diterima dan ditolak untuk seluruhnya. “Pemohon tidak mampu membuktikan ketidaksesuaian ketentuan hukum dalam Pasal 603 dan 604 UU 1/2023, sehingga permohonan tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *