New Policy: Komisi X DPR Tak Sepakat Unissula Damaikan Kasus Kekerasan Seksual
Komisi X DPR Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Harus Berkeadilan
Komisi X DPR, melalui Wakil Ketua Lalu Hadrian Irfani, menyoroti upaya penyelasaian kasus dugaan kekerasan seksual di Unissula Semarang yang berujung pada perdamaian antara korban dan pelaku. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini memerlukan penanganan yang lebih serius dan profesional.
“Saya berpendapat bahwa setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus direspons dengan serius, profesional, serta melibatkan perspektif korban. Ini sejalan dengan amanat UU No. 12 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang PPKPT,” ujar Lalu saat diwawancara detikJateng, Senin (6/4/2026).
Lalu mengkritik langkah korban yang menempuh proses hukum tetapi menarik laporannya setelah melalui mediasi internal kampus. Ia menekankan bahwa proses hukum yang dimulai oleh korban di kepolisian harus dihormati, tanpa adanya tekanan atau intervensi yang mengurangi haknya untuk mendapatkan keadilan.
“Keseluruhan proses hukum yang ditempuh korban melalui kepolisian harus dihormati, dan tidak boleh diabaikan karena tindak kekerasan seksual merupakan kasus yang serius,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Lalu menegaskan bahwa universitas, termasuk Unissula, memiliki kewajiban untuk menjaga kampus sebagai ruang aman. Ia menyatakan bahwa mediasi tidak bisa menjadi pengganti proses hukum, karena kasus ini memerlukan perlindungan korban, kerahasiaan, serta efek jera terhadap pelaku.
Kasus Kekerasan Seksual di Unissula
Seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Unissula mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga sebagai seniornya di organisasi, dan kini telah lulus dari kampus tersebut.
Aduan tersebut diajukan ke Polda Jateng oleh korban bersama pendamping. Namun, kampus memutuskan untuk menyelesaikan kasus melalui mediasi, yang akhirnya menarik perhatian publik.
Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana, mengonfirmasi bahwa peristiwa terjadi pada 16 Maret 2026. Ia menyebut pelaku bernama LT, alumni Unissula yang saat ini aktif di LTMI PB HMI. Korban, sementara itu, masih menjadi mahasiswa aktif dan anggota HMI.
HMI Korkom Sultan Agung telah membantu korban melaporkan kasus ke Polda Jateng pada 17 Maret 2026. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengambil langkah untuk klarifikasi awal. Pada akhir Maret, Unissula menyatakan sedang menyelesaikan mediasi internal.
Wakil Rektor III Unissula, Achmad Arifulloh, mengatakan bahwa mediasi dilakukan guna menyelesaikan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di luar lingkungan kampus. Proses tersebut berlangsung pada Selasa (31/3), dan kedua pihak sepakat mencapai kesepahaman.
“Hasil mediasi menunjukkan kesadaran bersama untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai,” tutur Achmad.
Korban yang sebelumnya mengajukan laporan ke Polda Jateng pada 17 Maret lalu, akhirnya mencabut aduannya setelah proses mediasi berjalan. Langkah ini memicu diskusi lebih lanjut tentang keseimbangan antara mediasi dan proses hukum dalam kasus kekerasan seksual.