Penjual Obat Keras Ilegal di Jakut Dibekuk Polisi – Ribuan Butir Disita
Penjual Obat Keras Ilegal di Jakarta Utara Dibekuk, Ribuan Butir Disita
Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku yang berinisial RP (22 tahun) ditangkap saat operasi dilakukan di sebuah toko obat yang juga beroperasi sebagai konter ponsel, di Jalan Mazda Raya, RT 011 RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, kegiatan penyelidikan dimulai dari aduan warga mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut. “Ini bagian dari upaya kami menekan peredaran obat keras tanpa izin resmi di wilayah hukumnya,” jelasnya.
Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa obat daftar G dalam jumlah besar. “Barang yang disita mencakup 1.885 butir obat, termasuk Tramadol dan Eximer, yang dikemas dalam bentuk strip atau plastik klip,” tambah AKBP Ari.
Obat-obatan daftar G, menurut Ari, hanya boleh digunakan setelah mendapat resep dokter. Penyalahgunaan jenis obat ini bisa berdampak serius pada kesehatan, khususnya bagi remaja. Ia juga mengingatkan bahwa peredaran obat tanpa izin berpotensi disalahgunakan.
Penyelidikan lanjutan sedang dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang dan jalur distribusinya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih dalam. Kepolisian menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Jika menemukan praktik peredaran obat ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang.