Polda Riau Bongkar Mafia Solar di Pelalawan dan Inhil – 10.000 Liter BBM Disita!

Polda Riau Mengungkap Jaringan Mafia Solar di Wilayah Pelalawan dan Inhil

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa Bio Solar. Operasi ini dilakukan secara simultan di dua kabupaten, yaitu Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), pada hari Minggu (5/4/2026). Hasilnya, petugas menyita sebanyak 10.000 liter atau setara 10 ton BBM ilegal yang siap didistribusikan secara tidak sah.

Komitmen Polisi dalam Menjaga Keadilan Distribusi BBM

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa aksi penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mengawasi penggunaan energi bersubsidi. “BBM subsidi adalah hak masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan. Jadi, tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” jelas Ade. Menurutnya, upaya ini bertujuan memastikan distribusi BBM tetap adil dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.

“Penegakan hukum ini bukan hanya tentang menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tambah Ade.

Operasi di Pelalawan: Temuan di Bengkel

Penyitaan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di sana, petugas menemukan 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jeriken berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter. Polisi menetapkan satu tersangka utama berinisial ANM, yang bertugas sebagai pembeli, pengumpul, dan penjual BBM ilegal.

ANM mengisi BBM dari SPBU menggunakan truk, lalu mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, biaya pembelian sekitar Rp280 ribu per jerigen, sementara harga penjualan mencapai Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Meski keuntungan per jerigen terlihat kecil, jumlah yang besar membuat nilai total sangat signifikan.

Operasi di Inhil: Penyitaan di Kapal Kayu

Di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Inhil, petugas menemukan kapal KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. BBM ini berasal dari SPBU Nelayan di Concong, Inhil, yang semestinya dialokasikan untuk kebutuhan nelayan. Namun, BBM disalahgunakan melalui jalur perairan. Dalam operasi tersebut, 21 drum berisi BBM ilegal ditemukan, dengan total sekitar 5.000 liter. Selain itu, tambahan BBM di ponton lain mencapai lebih dari 10.000 liter.

Para tersangka yang diamankan meliputi pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. Mereka terlibat dalam proses pengangkutan BBM subsidi secara tidak sah. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, para pelaku bisa dihukum penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Modus Pelaku dan Peringatan Kepada Masyarakat

Menurut Teddy, tersangka menggunakan modus seperti mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui sistem barcode saat mengisi BBM di SPBU. Hal ini memungkinkan mereka menyalahgunakan BBM subsidi untuk pasar pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak bisa mengisi di SPBU. Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM serta melaporkan dugaan pelanggaran jika ditemukan di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *