Polisi Amankan 2 Wanita di Lebak Usai Diduga Paksa Sumpah Injak Al-Qur’an
Polisi Amankan 2 Wanita di Lebak Usai Diduga Paksa Sumpah Injak Al-Qur’an
Kisah Terungkap dari Video Viral
Menurut laporan yang diterima, dua perempuan dengan inisial NR dan MT, penduduk Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Lebak. Insiden terjadi pada Rabu, 8 April 2026, berawal dari tuduhan NR bahwa MT menghilangkan alat makeup yang digunakan di salon miliknya. Saat MT menyangkal pernyataan tersebut, NR lalu mengarahkan MT untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Pengakuan dan Penjelasan Polisi
“Mereka sebenarnya merupakan teman baik. Si pemilik salon memesan paket, lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh MT, berhubung tidak puas atas pengakuan, lalu memaksa MT berjanji dengan menginjak Al-Qur’an,” ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak, saat diberi kesempatan mengonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
Moestafa menyebutkan bahwa NR berpotensi dikenai pasal penistaan agama. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka untuk kedua individu tersebut. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengetahui fakta-fakta lebih lanjut.
Panggilan untuk Kepada Masyarakat
Lebih lanjut, Moestafa mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. “Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutur dia.