Polisi Gerebek Vila ‘Markas’ Pengoplos LPG di Bogor – Ratusan Tabung Disita
Polisi Gerebek Vila Diduga Jadi Basis Pengoplosan LPG di Bogor
Penggerebekan Berlangsung Pukul 00.30 WIB
Penyergapan terhadap sebuah vila di Kampung Cibarengkok, Tanjungsari, dilakukan oleh Polsek Tanjungsari bersama warga setempat dan pihak desa. Tindakan ini menargetkan tempat yang diduga digunakan sebagai pusat aktivitas pengoplosan gas subsidi secara ilegal.
“Operasi penyergapan terhadap vila tersebut dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB,” tutur Kapolsek Tanjungsari Iptu Eka Sakti, Sabtu (11/4/2026).
Satu Tersangka Diamankan
Dalam aksi tersebut, satu orang diduga terlibat dalam kegiatan penyelunduran gas subsidi berhasil ditangkap. Eka menjelaskan, pelaku berinisial AD, seorang pria berusia 41 tahun, ditahan sebagai tersangka.
“Pelaku yang diamankan merupakan satu dari beberapa individu yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” lanjutnya.
Ratusan Tabung Gas Disita
Barang bukti yang disita oleh polisi mencakup berbagai ukuran tabung gas, serta kendaraan truk yang digunakan untuk operasional. Eka menyebut, total tabung yang diamankan mencapai 370 unit untuk gas subsidi 3 Kg dan 90 unit gas 12 Kg.
“Selain itu, juga dibawa pulang dua unit truk dan sejumlah perangkat yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan,” ujarnya.
Ditemukan Mobil Boks Sebelum Operasi
Sebelum penggerebekan, petugas menemukan dua mobil boks yang berisi tabung gas subsidi. Mobil pertama berisi tabung 12 Kg, sedangkan yang lain berisi tabung 3 Kg.
Kasus Diancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah hingga 6 tahun penjara.
Pendalaman Terus Dilakukan
Saat ini, penyidik masih menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat. Menurut Eka, tindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan para penerima manfaat.