Pria Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta Palak Rp 500 Ribu Buat Beli Miras
Pria Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta Palak Rp 500 Ribu Buat Beli Miras
Seorang pria bernama Yogi Iskandar (37) ditangkap setelah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban, Dadang (58), di Purwakarta, Jawa Barat. Insiden terjadi saat Yogi meminta uang Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras, namun aksinya berubah menjadi kekerasan yang mengakibatkan nyawa korban melayang.
Pelaku ditemukan dalam kondisi terluka, berbaring lemah di atas brankar, dan tampak kesakitan saat diamankan oleh petugas. Kaki kanannya dibalut perban, sementara tubuhnya didukung oleh sejumlah anggota kepolisian. Setelah bersembunyi di hutan Desa Cisaat, Yogi mencoba kabur ke arah Cianjur melalui Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Proses Penangkapan
Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa tim Resmob berhasil menangkap Yogi setelah menerima informasi tentang pergerakannya. “Tim Resmob mendapatkan laporan mengenai arah pergerakan pelaku, Yogi Iskandar alias Boneng, pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB,” jelasnya saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, dilansir detikJabar, Senin (6/4/2026).
“Setelah pelaku diduga akan melarikan diri ke arah Cianjur, tim berpencar dan melakukan pengejaran hingga menangkapnya di jalan alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, Yogi diungkapkan melakukan serangan terhadap Dadang menggunakan bambu serta tangan kosong. “Berdasarkan keterangan saksi, keluarga, dan bukti yang kami kumpulkan, hanya pelaku inisial Yogi yang terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” terangnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang hadir di lokasi kejadian. “Dari hasil pemeriksaan, hanya satu orang, inisial Y, yang diketahui melakukan pukulan terhadap korban,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.