Solving Problems: Jadi Tersangka, 2 Wanita Sumpah Injak Al-Qur’an Langsung Ditahan
Jadi Tersangka, 2 Wanita Sumpah Injak Al-Qur’an Langsung Ditahan
Polres Lebak mengungkapkan telah menetapkan dua perempuan berinisial NR dan MT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penistaan agama setelah melakukan aksi menginjak Al-Qur’an. Kedua tersangka langsung ditahan oleh pihak penyidik.
“Tersangka NR dan MT telah resmi ditetapkan sebagai pelaku dugaan penistaan agama. Ia mengatakan, ‘Keduanya langsung ditahan setelah dinyatakan tersangka,’ tambah Moestafa.”
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kedua pelaku sengaja menginjak kitab suci umat Islam sebagai bentuk penistaan. Cara mereka berjanji dengan Al-Qur’an dinilai tidak sesuai aturan.
“Cara berjanji menggunakan Al-Qur’an ini tidak semestinya seperti itu. Kitab suci harus dihormati dengan mengangkatnya di atas kepala, bukan di bawah kaki,” ungkap Moestafa.”
Moestafa menambahkan bahwa tindakan mereka dianggap sengaja karena mengetahui Al-Qur’an sebagai kitab suci. Ia juga menyebutkan bahwa kedua pelaku belum tentu beragama Islam.
“Mereka sengaja melakukan penistaan. Motifnya jelas, karena tahu Al-Qur’an adalah kitab suci, kecuali jika bukan Muslim,” jelasnya.”
Dalam penyidikan, NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 dan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. MT dijerat dengan Pasal 300 atau 305 jo Pasal 20 UU yang sama.
“Laporan perselisihan terkait dugaan pencurian lebih baik dibawa ke pihak kepolisian, agar tindakan serupa tidak terulang,” sarannya.”
Moestafa meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia memastikan bahwa Polres Lebak menangani kasus secara cepat dan transparan.
“Penindakan telah dilakukan dengan cepat, dan tersangka sudah ditetapkan dengan pasal yang berlaku,” pungkasnya.”
Sebelumnya, video viral beredar menunjukkan aksi dua wanita diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an. Keduanya kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Diketahui, NR dan MT adalah warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam rekaman viral, NR terlihat memaksa MT bersumpah dengan metode menginjak kitab suci.