Special Plan: HNW Kecam UU Hukuman Mati Israel ke Tawanan Palestina: Ini Pelanggaran HAM

HNW Mengutuk Keras RUU Hukuman Mati Israel terhadap Tahanan Palestina: Ini Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia, mengkritik tegas undang-undang hukuman mati yang disahkan oleh kebanyakan anggota parlemen Israel, Knesset. Menurutnya, aturan tersebut berisiko diterapkan secara tidak adil terhadap warga Palestina.

HNW menekankan pentingnya komunitas internasional yang peduli pada hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi tidak mengabaikan kebijakan ini. Ia menilai langkah Israel mengancam prinsip HAM secara global.

“RUU Hukuman Mati ini telah disahkan oleh Knesset dengan 62 suara mendukung dan 48 suara menolak. Tidak terkecuali, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ikut menyetujui aturan tersebut, meski ia sendiri telah dikenai surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional atas dugaan genosida terhadap rakyat Gaza,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Menurut HNW, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina melanggar prinsip hukum internasional. Ia menyatakan bahwa jika undang-undang ini diterapkan secara umum terhadap warga Palestina yang berjuang mencapai kemerdekaan, maka akan menjadi bentuk diskriminasi berat yang bertentangan dengan HAM.

Lebih lanjut, ia menyoroti tindakan Kementerian HAM PBB yang sudah memberikan pernyataan kecaman terhadap RUU tersebut. Namun, HNW meminta agar tindakan itu dilanjutkan dengan koordinasi langsung ke berbagai kelompok HAM global, termasuk di Israel, untuk menggagalkan produk hukum yang dianggap sah tetapi ternyata tidak adil.

Kecaman terhadap RUU ini juga didukung oleh Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Beberapa pihak bahkan menyebut kebijakan Israel ini mirip dengan praktik hukuman berdasarkan etnis yang terjadi pada masa Nazi.

HNW juga membandingkan perlakuan terhadap tahanan Palestina dengan kondisi tahanan Israel yang didukung oleh kelompok perlawanan. Ia menegaskan bahwa tahanan Israel tetap dilindungi, sementara tahanan Palestina sering mengalami penyiksaan.

“Jelas, yang beradab dan menghormati HAM adalah bangsa yang menjaga keadilan dalam kondisi perang. Tahanan Israel dirawat dengan baik, sedangkan tahanan Palestina sering dibuat merasa tidak aman,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia wajib aktif dalam forum internasional seperti Dewan HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong kebijakan yang mendukung Palestina meraih kemerdekaannya. HNW menegaskan bahwa upaya ini penting agar pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina dihentikan, meski berkedok legislasi.

“Segala tindakan harus dilakukan agar rakyat Palestina bisa menentukan nasib sendiri. Di sisi lain, RUU ini menunjukkan Israel berupaya memperkuat kedok keterlibatan mereka dalam memperluas permusuhan dan ketegangan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *