TNI Surati LPSK – Minta Izin Periksa Andrie Yunus di Kasus Penyiraman Air Keras

TNI Surati LPSK, Minta Izin Periksa Andrie Yunus di Kasus Penyiraman Air Keras

Pemeriksaan Andrie Yunus Ditolak Tim Dokter

TNI mengungkap bahwa mereka akan memeriksa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI di Jakarta Pusat. Namun, upaya tersebut ditolak oleh tim dokter yang sedang merawat Andrie.

“Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya menghubungi saudara AY untuk memberikan keterangan, namun dokter belum memberikan izin karena alasan kesehatan,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

TNI kemudian mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Andrie Yunus. Saat ini, Andrie berada dalam perlindungan LPSK.

“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat ke Ketua LPSK untuk meminta izin pemeriksaan terhadap saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” jelas Aulia.

Status Tersangka Empat Prajurit TNI

Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras. Mereka saat ini ditahan di lapas dengan pengamanan ekstra ketat.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/3).

Penahanan empat tersangka dimulai sejak 18 Maret 2026. Mereka dijerat dengan Pasal penganiayaan.

“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujar Aulia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *