Topics Covered: Alasan Sahroni Beri USD 17.400 ke Pegawai KPK Gadungan

Alasan Sahroni Beri USD 17.400 ke Pegawai KPK Gadungan

Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa ia memberikan uang kepada seseorang yang disebut sebagai anggota KPK gadungan, dengan nilai setara USD 17.400. Ia menuturkan narasi orang terhadap perbuatannya berbeda, seolah-olah ia bersalah dalam kasus tertentu, padahal tidak ada bukti yang jelas.

“Akhirnya, kasih uang, nilainya dengan ekuivalen USD 17.400. Nah, tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua beperkara, padahal nggak ada,” ujar Sahroni di Kotara Coffee Signature, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Proses Koordinasi dengan KPK dan Polda

Sahroni menyebut bahwa pelaku menangkap orang tanpa bukti yang cukup. Maka, ia berkoordinasi dengan KPK, yang juga berhubung dengan Polda. Akhirnya, Sahroni menjalin komunikasi langsung dengan Polda Metro Jaya.

“Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti. Maka itulah gua berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda, akhirnya gua berkoordinasi dengan Polda Metro,” tambahnya.

Keterangan tentang Pelaku

Pelaku dalam kasus ini disebut sebagai perempuan dengan inisial D. Sahroni menyatakan pelaku datang kepadanya dengan mengaku sebagai Kabiro Penindakan dan menyamar sebagai pegawai KPK.

“Tapi di gua tanya sama pimpinan bukan pegawai KPK. Makanya kita bilang gadungan nih. Tapi dia ngaku sebagai Kabiro Penindakan. Nah, pas kita tanya, Kabiro Penindakan itu nggak ada, adanya langsung Deputi Penindakan gitu,” ujarnya.

Pertemuan Singkat dan Permintaan Uang

Sahroni menuturkan pertemuan dengan pelaku berlangsung singkat, hanya sekitar dua menit. Pelaku langsung meminta uang Rp 300 juta tanpa proses negosiasi sebelumnya.

“Gua bilang, ‘Udah Rp 300 juta, ya udah, saya mau rapat dulu, nanti saya kabarin’ gitu. Jadi nggak ada tuh negosiasi,” ujarnya.

Peran Pelaku dalam Pengambilan Uang

Sahroni mengatakan pelaku datang ke ruang Komisi III DPR RI dengan percaya diri dan meminta uang sebesar Rp 300 juta, mengaku mewakili perintah pimpinan KPK.

“Yang bersangkutan juga menyampaikan sebagai Kabiro Penindakan. Nah, setelah itu duduk, itu pun duduk nggak sampai dua menitlah kalau nggak salah. Nyampein langsung, ‘Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp 300 juta.’ ‘Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat.’ Balik. Dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih,” ujarnya.

Penyidikan oleh Polda Metro Jaya

Ahmad Sahroni telah melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut bahwa pelaku telah ditangkap dan dijegal dengan Pasal 492 KUHP.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Polisi menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop institusi tersebut, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas dari pelaku. Budi menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung, sementara pelaku diancam dengan pasal tindak pidana penipuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *