Ulah Barbar Pria Cakung Bacok Kakak Usai Diadukan Intip Ipar Mandi

Insiden Pemukulan di Cakung Berawal dari Perdebatan Keluarga

Satu orang pria dengan inisial MH (20) di Cakung, Jakarta Timur, melakukan tindakan kekerasan terhadap saudara kandungnya, BW (31). Aksi tersebut dilakukan setelah MH merasa tidak puas setelah ditegur oleh korban atas dugaan mengintip adik iparnya, T, saat mandi.

Korban Membuka Percakapan di Dalam Rumah

Kasus terjadi pada Kamis (9/4/2026) pukul 10.00 WIB, sesuai laporan dari detikcom. Kejadian dimulai saat korban, istri korban, dan adik iparnya berada di dalam rumah. Korban mendengar T mengeluh kepada istrinya bahwa MH sempat mengintipnya saat berada di kamar mandi.

“Korban langsung menyampaikan kecurigaannya kepada MH. Namun, pelaku merasa tidak senang dan memicu perdebatan,”

Menurut Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra, dalam wawancara Kamis (9/4), pelaku tidak terima ketika dihukum oleh korban.

MH Tiba-Tiba Mengambil Golok dan Melakukan Serangan

Selama perdebatan, MH tiba-tiba mengeluarkan golok dari lemari dan menyerang korban. Serangan tersebut mengenai bagian kepala korban, yang kemudian berteriak dan berlari keluar rumah. Meski sempat dikejar, korban berhasil melarikan diri.

“Setelah menyerang, MH langsung kabur ke luar. Korban dibawa ke RS Persahabatan untuk diberi perawatan,”

Petugas kepolisian menangkap pelaku sekitar 11.30 WIB di area Perumahan Aneka Elon, Cakung, Jaktim. Golok yang digunakan sebagai senjata tajam berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku Memiliki Riwayat Kriminal Sebelumnya

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa MH merupakan residivis. Ia pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Kampung Pedaengan, Penggilingan, pada tahun 2018.

“MH memiliki riwayat pidana karena terlibat dalam pencurian handphone dan jambret sebelumnya,”

Kapolsek menyebut pelaku menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan dan bebas sekitar tahun 2020.

Motif Pemukulan Berasal dari Rasa Sakit Hati

Pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 466 KUHP. Polisi menyatakan bahwa MH melakukan tindakan karena rasa marah setelah ditegur korban.

“Motif kekerasan pelaku terjadi karena sakit hati akibat ditegur korban,”

Kapolsek Cakung mengungkapkan bahwa MH mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *