Visit Agenda: Waka Komisi III DPR Dukung Kejagung Tarik Kajari Karo Buntut Kasus Amsal

Waka Komisi III DPR Dukung Kejagung Tarik Kajari Karo Buntut Kasus Amsal

Deputi Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengapresiasi upaya Kejagung dalam mengejar dugaan pelanggaran etik terkait kasus Amsal Sitepu. Menurut Rano, tindakan tersebut mencerminkan komitmen menjaga keandalan dan transparansi dalam proses hukum.

“Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti secara serius, antara lain meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, mengusut dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu, serta mendalami dugaan pelanggaran prosedur termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim dan adanya upaya pembentukan opini yang tidak tepat terkait posisi DPR RI,” ujar Rano kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Anggota DPR dari PKB mengharapkan penegakan disiplin internal diikuti dengan keputusan tegas jika ditemukan kesalahan. Ia menyinggung tentang upaya penyelarasan institusi kejaksaan.

“Kita berharap ini menjadi bentuk ketegasan Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, Jaksa Agung harus berani mengambil langkah lebih jauh, termasuk melakukan pemecatan maupun proses pidana terhadap jaksa-jaksa yang terbukti bersalah, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih institusi Kejaksaan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan,” katanya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa para jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo sudah diamankan oleh tim intelijen. Selanjutnya, tim internal Kejagung akan melakukan klarifikasi terhadap mereka mengenai penanganan kasus Amsal Sitepu.

Diketahui, Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut. Kejagung sedang mengusut dugaan pelanggaran etik dalam proses hukum Amsal Sitepu.

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *