Facing Challenges: Pemerintah diharapkan bisa pulangkan Riza Chalid ke Indonesia

Pemerintah diharapkan bisa pulangkan Riza Chalid ke Indonesia

Dari Jakarta, Fahmy Radhi, seorang ahli energi UGM, mengharapkan pemerintah mampu membawa M. Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk proses hukum. Menanggapi penetapan Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Fahmy menyampaikan keyakinan bahwa perannya dalam skandal tersebut sangat signifikan. “Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus yang Tertunda Lama

Fahmy, yang pernah menjadi anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas (Satgas Anti Mafia Migas), menyoroti bahwa kasus ini telah berlangsung lama, namun baru-baru ini diaktifkan kembali. Ia mempertanyakan mengapa proses hukum baru dimulai sekarang, meski KPK sebelumnya mengalami kesulitan karena Petral berlokasi di Singapura. “Jadi memang kasus lama, hampir tidak ada penetapan tersangka termasuk kepada Riza Chalid,” tambahnya.

“Semua pengadaan BBM, ditengarai ‘disupport’ Riza Chalid lewat bidding,”

Dalam keterangannya di Jakarta, Fahmy menjelaskan bahwa indikasi peran Riza dalam korupsi terlihat jelas, terutama saat proses penawaran yang diduga melibatkan pihak tersangka. Ia juga menyebutkan bahwa Tim Reformasi Tata Kelola Migas dulu sudah mengeluarkan rekomendasi pembubaran Petral serta penghapusan BBM jenis premium, yang dikhawatirkan menjadi komoditas untuk memperkaya diri. Kedua rekomendasi tersebut akhirnya dijalankan, yakni Petral dibubarkan dan premium dihapus.

Langkah Kejaksaan Agung

Pada Kamis (9/4), Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 antara tahun 2008 hingga 2015. Selain Riza, ada enam tersangka lainnya yang juga dikenai tindakan tersebut. “Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini beroperasi,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers.

“Dan pada saat penetapan tersangka, dari tujuh tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini,”

Kejaksaan Agung juga terus berupaya menghadirkan Riza Chalid dalam proses hukumnya di Indonesia. Selain itu, lembaga tersebut tengah bekerja sama dengan Interpol karena Riza masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, langkah-langkah untuk menuntut Riza Chalid tetap berjalan meski ia berada di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *