Important News: DJP rilis Coretax Mobile, lapor pajak bisa lewat HP
DJP Meluncurkan Coretax Mobile, Pelaporan Pajak Bisa Dilakukan via HP
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi memperkenalkan versi mobile dari Coretax DJP. Aplikasi ini dapat diakses melalui M-Pajak dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status Nihil. “Coretax Mobile/M-Pajak adalah sistem pelaporan SPT Tahunan versi mobile yang bisa diakses melalui aplikasi M-Pajak, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara digital,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa.
Penggunaan dan Akses Aplikasi
Coretax Mobile dikhususkan bagi wajib pajak individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan di satu pemberi kerja dengan status SPT Nihil. Aplikasi M-Pajak tersedia di Playstore untuk perangkat Android dan AppStore untuk iOS. Inge mengingatkan wajib pajak agar tidak mengunduh aplikasi tersebut dari sumber lain untuk menghindari penipuan yang menyerupai layanan resmi DJP.
“Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat,” ujar Inge.
Untuk menggunakan Coretax Mobile, wajib pajak perlu login ke akun Coretax dengan mengetuk tombol “Login” dan “Lanjutkan Masuk Coretax.” Setelah berhasil masuk, mereka bisa membuat konsep SPT dan mengisi data secara akurat, lengkap, serta jelas. Panduan lengkap cara pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Mobile/M-Pajak tersedia di tautan ini.
Ekosistem Coretax yang Diperluas
DJP tidak hanya menghadirkan Coretax Mobile, tetapi juga melengkapi sistem melalui Coretax Form. Aplikasi ini sudah diluncurkan sebelumnya dan menawarkan jalur tambahan untuk pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Coretax Form dapat digunakan sejak 25 Februari 2026, khusus bagi wajib pajak individu yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Wajib pajak bisa mengunduh formulir secara elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisi datanya secara offline, lalu mengunggah kembali melalui platform yang sama. Ini memudahkan proses pelaporan bagi pengguna yang membutuhkan fleksibilitas dalam mengakses data.