Important News: Pelaporan SPT Tahunan tembus 11,1 juta per 12 April
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta Per 12 April
Jakarta, Senin – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,1 juta per 12 April 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 12 April 2026 mencapai 11.112.624 laporan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis.
Perinci Data Pelaporan
Secara rinci, pelaporan SPT Tahunan tercatat berasal dari 9.654.060 wajib pajak orang pribadi yang bekerja, 1.182.082 wajib pajak individu non karyawan, 273.630 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 192 wajib pajak badan dalam dolar AS. Di sisi lain, untuk pelaporan yang menggunakan tahun buku berbeda, yang mulai dilakukan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya mencakup 2.628 wajib pajak badan rupiah dan 32 wajib pajak badan dolar AS.
Progres Akun Coretax
DJP juga melaporkan progres aktivasi akun Coretax hingga saat ini sebanyak 17.960.031. Jumlah tersebut meliputi 16.875.690 wajib pajak pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak yang menggunakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam catatan tambahan, tenggat waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi telah diperpanjang hingga 30 April 2026, dibandingkan dengan 31 Maret 2026 sebelumnya. DJP juga memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi hingga batas waktu yang baru.
Penyesuaian Sistem Coretax
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sistem Coretax sedang diperbaiki guna mengatasi praktik perjokian dalam pelaporan SPT tahunan, seperti yang sering ditawarkan di platform media sosial. Peningkatan ini bertujuan memastikan proses pelaporan lebih transparan dan efisien.