Kemendag: Surplus pasokan sebabkan harga biji kakao turun

Kemendag: Surplus Pasokan Mengakibatkan Penurunan Harga Biji Kakao

Jakarta – Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa penurunan harga referensi biji kakao pada April 2026 terjadi karena adanya ketersediaan pasokan yang lebih besar daripada permintaan. Harga referensi tersebut tercatat sebesar 3.190,63 dolar AS per ton, menurun 856,82 dolar AS atau 21,17 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini menyebabkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi 2.886 dolar AS per ton, turun 836 dolar AS atau 22,46 persen dari Maret 2026.

“Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipicu oleh meningkatnya pasokan yang diiringi perbaikan produksi di negara produsen utama, meskipun permintaan tidak mengalami peningkatan signifikan,” tutur Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Bea keluar Biji Kakao untuk periode 1-30 April 2026 diatur berdasarkan “Kolom Angka 3 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yaitu sebesar 5 persen. Sementara Pungutan Ekspor Biji Kakao periode yang sama mengacu pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, tetap berada di level 5 persen.

HPE untuk Produk Kulit dan Getah Pinus

Harga Patokan Ekspor produk kulit pada April 2026 tidak berubah dari Maret 2026. Di sisi lain, HPE getah pinus ditetapkan sebesar 916 dolar AS per ton, naik 13 dolar AS atau 1,44 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Perubahan HPE pada Produk Kayu

Beberapa jenis produk kayu mengalami kenaikan HPE pada April 2026, seperti veneer dari sumber hutan alam dan tanaman, lembaran kayu untuk bungkus, serta kayu olahan dengan ukuran penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, serta sortimen eboni yang berasal dari hutan pinus, gemelina, akasia, sengon, karet, balsa, dan eucalyptus.

Sementara itu, HPE turun untuk jenis kayu olahan dengan penampang 1.000-4.000 mm² dari merbau dan sortimen lainnya. Tidak ada perubahan HPE untuk produk kayu berupa chips atau partikel, chipwood, serta kayu olahan dengan ukuran penampang 1.000-4.000 mm² dari hutan tanaman jenis sungkai dan kayu olahan khusus merbau dengan ukuran 4.000-10.000 mm² selama April 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *