Key Discussion: Anggota DPR tekankan UU Kehutanan pro rakyat dan kelestarian alam

Anggota DPR Tekankan UU Kehutanan Pro Rakyat dan Konservasi Lingkungan

Jakarta – Jaelani, anggota Komisi IV DPR RI, menggarisbawahi pentingnya Undang-Undang Kehutanan yang berpijak pada kepentingan masyarakat dan menjaga keberlanjutan alam. Ia menekankan perlunya penguatan pengelolaan hutan yang adil, partisipatif, serta perlindungan terhadap masyarakat adat dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.

Mengaitkan dengan pandangan mini fraksi partainya dalam rapat panja RUU Perubahan Keempat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jaelani menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini mendesak karena terjadi perubahan penting di berbagai aspek sosial, ekologis, hukum, serta pengelolaan hutan.

“Pembaruan UU ini menjadi kesempatan untuk menyempurnakan tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan pro rakyat,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Jaelani menyebut isu inti revisi UU mencakup kepemilikan hutan oleh negara, status serta fungsi hutan, inventarisasi luas kawasan, pemanfaatan, reboisasi, sistem data, masyarakat hukum adat, dan mekanisme gugatan organisasi.

Sebagai anggota Komisi IV yang mengurus pertanian, lingkungan, kehutanan, serta kelautan, Jaelani menegaskan bahwa hutan bukan hanya sumber daya alam tapi sistem penyangga kehidupan yang memiliki peran ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang.

“RUU harus mendorong pengelolaan restoratif, partisipatif, dan berkeadilan,” jelasnya.

Menurut Jaelani, penguasaan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusional untuk mengatur distribusi manfaat hutan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa penguasaan negara harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.

Ia juga menekankan perlunya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam UU, termasuk hak mereka mengelola hutan berdasarkan adat dan kearifan lokal. “Kami mendukung rumusan operasional yang jelas terkait penetapan masyarakat hukum adat dan peran pemerintah daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, Jaelani menyoroti fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan yang harus dijaga melalui prinsip ekologis. Fungsi konservasi, lindung, dan produksi perlu ditegaskan, serta penetapan kawasan harus berlandaskan riset ilmiah dan penilaian risiko degradasi.

“Perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh terlalu fleksibel, karena bisa mempercepat deforestasi, melemahkan ketahanan, serta memicu konflik,” tegasnya.

Jaelani menyoroti pentingnya memperkuat inventarisasi dan sistem data kehutanan sebagai fondasi pengelolaan modern. Data akurat, terintegrasi, dan digital menjadi kunci dalam pengukuhan kawasan, rencana kehutanan, sistem informasi, serta mitigasi perubahan iklim.

Oleh karena itu, ia mendukung penetapan norma satu data kehutanan dan keterbukaan informasi untuk menghindari tumpang tindih izin serta konflik data. Pihaknya juga menginginkan penyelesaian konflik tenurial, perlindungan masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan, serta penguatan perhutanan sosial.

Jaelani menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus membuka peluang ekonomi yang sah tanpa merusak kelestarian. Ia menekankan bahwa kepastian usaha dan data penting untuk pelaku usaha, yang harus sejalan dengan kepastian hukum, reboisasi, serta tanggung jawab pemulihan lingkungan.

“Rehabilitasi dan reklamasi adalah kewajiban setiap pihak. RUU mengatur rehabilitasi lahan kritis, pendekatan partisipatif, dan sanksi,” paparnya.

Pihaknya mendukung penegakan norma tersebut secara tegas dan memastikan pemulihan lingkungan menjadi kewajiban nyata dalam RUU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *