Key Discussion: Pemerintah percepat revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi
Pemerintah Percepat Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi
Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana menyatakan bahwa pemerintah sedang mempercepat proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE). “Perpres ini diharapkan segera diimplementasikan, dengan tujuan menciptakan kemajuan melalui perubahan dari aturan yang saat ini sedang dikembangkan oleh DEN bersama Kementerian ESDM,” jelas Dadan saat diwawancara di Jakarta, Rabu.
Perubahan Skema Pembiayaan dan Kolaborasi dengan Swasta
Dalam penyempurnaan Perpres tersebut, beberapa aspek utama yang diusulkan mencakup pergeseran metode pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga memungkinkan kerja sama dengan sektor swasta. “Kita terbuka terhadap partisipasi pihak luar pemerintah, termasuk dari kalangan swasta,” tambah Dadan.
“Perubahan ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam menghadapi kebutuhan energi yang terus meningkat, terutama di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Kenapa harus direvisi? Karena Perpres sebelumnya hanya mengandalkan pendanaan APBN, sehingga CPE menjadi milik negara. Ini kurang fleksibel, dan sidang anggota meminta adanya inovasi, karena CPE sangat penting dalam situasi ketidakpastian pasokan energi,” ujar Dadan.
Selain pengaturan pendanaan, revisi Perpres ini juga mencakup penyesuaian volume cadangan energi. Hal ini melibatkan berbagai produk seperti bahan bakar minyak (BBM), minyak sawit mentah (CPO), dan LPG. “Secara prinsip, kita ingin menyediakan cadangan sebanyak satu bulan impor,” kata Dadan.
Cadangan penyangga energi diwajibkan secara mandatori, dengan kewajiban pemerintah menyediakannya sesuai kemampuan keuangan negara. Regulasi ini diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE), yang harus diperhatikan oleh semua pihak terkait.