Key Discussion: RI-Korsel sepakati MoU memperkuat kerja sama di sektor migas
RI-Korsel Sepakati MoU Memperkuat Kerja Sama di Sektor Migas
Indonesia dan Korea Selatan telah sepakat menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) dalam bidang jasa instalasi di perairan, sebagai upaya memperkuat kerja sama di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dokumen ini menjadi dasar kerja sama bilateral yang menitikberatkan pada pengembangan teknologi, penguatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan kembali fasilitas industri lepas pantai setelah masa operasional selesai.
Kerja Sama untuk Pengembangan Teknologi dan Infrastruktur
Menurut pernyataan Menko Airlangga, kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara dua negara dalam mengelola industri jasa instalasi, termasuk transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia. Pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Korea Lee Jae Myung terjadi di Istana Kepresidenan Republik Korea (Blue House), Seoul, pada 1 April 2026.
“MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi.
Ruang lingkup kerja samanya mencakup pengembangan teknologi industri jasa instalasi, serta pengelolaan fasilitas lepas pantai setelah masa operasional selesai. Selain itu, kedua negara juga sepakat meningkatkan komunikasi antara sektor publik dan swasta, serta menguatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang migas dan terkait lainnya.
Menko Airlangga menekankan bahwa MoU ini memberi peluang bagi perusahaan energi nasional, seperti Pertamina Group, untuk terlibat dalam penerapan kerja sama. “Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta Carbon Capture and Storage,” jelas Menko.
MoU berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Meski tidak menciptakan kewajiban hukum internasional, dokumen ini dianggap sebagai landasan penting untuk memperkuat kemitraan strategis RI-Korsel di bidang energi, khususnya migas.