Key Issue: Wamentrans: Pemberian SHM warga transmigrasi bagian paradigma baru
Gorontalo – Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengungkapkan pemberian 109 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigrasi di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari paradigma baru transmigrasi. "Iya, jadi salah satunya adalah paradigma baru transmigrasi melakukan revitalisasi dan transformasi," ujar Viva Yoga di Pulubala, Gorontalo pada Rabu. Menurut dia, Kementerian Transmigrasi ingin menuntaskan masalah-masalah pada masa lalu yang belum selesai pada periode ini.
Kementerian Transmigrasi ingin tuntaskan semuanya terutama untuk pemberian lahan baik itu Hak Pengelolaan (HPL) maupun SHM yang tertunda dipercepat. Hal ini dikarenakan Kementerian Transmigrasi sudah melakukan kerja sama dengan kementerian terkait terutama dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses terbitnya SHM yang menjadi hak dari warga transmigrasi. “Beberapa kasus memang terjadi ada tumpang tindih kawasan, tetapi dari keputusan Komisi V DPR RI beserta dengan mitra komisi dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN menyimpulkan bahwa jika ada kawasan kehutanan yang berada di kawasan transmigrasi maka Kementerian Kehutanan harus melepas hak hutannya," kata Viva Yoga.
Jadi dengan proses ini, beberapa daerah sudah selesai dan sebagian sedang dalam proses tapi Kementerian Transmigrasi mengupayakan agar secepatnya di tahun 2026 ini segala masalah yang berkaitan dengan lahan, SHM itu bisa selesai. Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyerahkan 109 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigrasi di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. "Pemerintah sudah memberikan SHM kepada bapak-ibu.
Sekarang ini ada 109 SHM yang diserahkan dan itu diharapkan akan bisa menjadi pedoman, menjadi landasan hukum bahwa Bapak-Ibu secara sah sudah memiliki tanah, sudah milik sendiri," kata Viva Yoga. Sertifikat Hak Milik tersebut bisa digunakan oleh warga transmigrasi untuk mendapatkan pinjaman dari bank untuk kepentingan usaha. "Itu adalah pemberian negara kepada Bapak-Ibu yang menginginkan agar bapak-ibu bisa mengelola tanah itu menjadi sumber ekonomi, menjadi sumber kehidupan keluarga, dan akhirnya nanti dapat meningkatkan pendapatan," kata Viva Yoga.