Key Strategy: Kemenperin hadirkan aturan pengelolaan lingkungan kawasan industri

Kemenperin Perkenalkan Regulasi Baru Pengelolaan Lingkungan di Kawasan Industri

Jakarta, Sabtu – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan aturan baru yang mengatur tata kelola lingkungan kawasan industri. Regulasi ini berfokus pada pendekatan terintegrasi dan berbasis risiko, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta mempercepat proses perizinan bagi pengusaha. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri memiliki peran penting, bukan hanya sebagai alat perlindungan ekosistem, tetapi juga untuk mendukung tumbuhnya industri yang lebih berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga membantu memperkuat peran pengelola setempat, serta mendorong lingkungan investasi yang lebih baik,” jelas Menperin.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 ini menjadi penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu, aturan tersebut disesuaikan dengan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Dirjen KPAII Harapkan Pendekatan Berbasis Risiko Mendorong Pertumbuhan Industri

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menuturkan bahwa pendekatan berbasis risiko yang terpadu diharapkan mampu mendorong kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang kompetitif dan ramah lingkungan. “Langkah ini bertujuan memperkuat pengelolaan lingkungan di kawasan industri, sehingga mendorong peningkatan daya saing dan kemampuan menarik investasi untuk mendukung ekspansi industri nasional secara berkelanjutan,” tambahnya.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal KPAII bertugas mengarahkan dan menerapkan kebijakan dalam pengembangan perwilayahan industri. Penerapan aturan baru ini diharapkan memberikan dampak positif dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Sosialisasi Regulasi Baru Diselenggarakan Secara Hybrid

Beberapa waktu lalu, Kemenperin menggelar kegiatan sosialisasi terkait aturan baru ini. Acara yang berlangsung secara hybrid dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian/Lembaga, Dinas Perindustrian dan Lingkungan Hidup, serta organisasi asosiasi kawasan industri. Tujuan utama adalah memperkuat sinergi antar instansi dan memastikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku usaha tentang mekanisme perizinan berbasis risiko.

Dengan penyederhanaan proses perizinan dan peningkatan koordinasi, sektor industri diharapkan berkembang secara lebih efisien, sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *