Key Strategy: Menaker: Gaji karyawan swasta/BUMN-BUMD wajib tetap penuh meski WFH

Menaker: Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Tetap Penuh Meski WFH

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan membayar gaji karyawan secara utuh meskipun menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) satu hari per minggu. Ia menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi hak pekerja dari upaya perusahaan yang mungkin mengurangi penghasilan mereka selama masa penerapan kebijakan tersebut.

“Kami sampaikan pengaturan WFH tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengurangi hak-hak karyawan,” ujar Menaker di Jakarta, Rabu.

Menurut Menaker, implementasi WFH tidak boleh menjadi dasar untuk menerapkan skema “no work no pay” yang merugikan pekerja. Ia juga menyoroti bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme pengawasan melalui kanal laporan Lapor Manaker. Karyawan bisa memanfaatkan platform ini untuk melaporkan pelanggaran kebijakan gaji selama WFH.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nasional untuk mendorong penggunaan model kerja adaptif, efisien, serta meningkatkan produktivitas tanpa mengabaikan kesejahteraan buruh. Menaker menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi dengan mengurangi aktivitas mobilisasi harian di berbagai sektor.

“Kita ingin memanfaatkan momentum saat ini sebagai arahan dari Presiden untuk menerapkan pola kerja yang lebih bijak dalam pengelolaan energi,” kata Menaker.

Menaker menyatakan penerapan WFH tetap diberikan kebebasan kepada masing-masing perusahaan, asalkan tetap mengacu pada prinsip perlindungan hak pekerja. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, dan sanksi akan diberikan jika ditemukan pelanggaran. “Sanksi diberikan ketika WFH dilakukan tetapi gaji atau hak buruh terpotong,” tambahnya.

Imbauan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 telah dikeluarkan untuk mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan kebijakan WFH efektif mulai 1 April 2026. “Tanggal 1 April menjadi momentum nasional yang bisa dipedomani oleh seluruh perusahaan,” terang Menaker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *