Key Strategy: Menaker imbau perusahaan swasta/BUMN WFH pekerja sehari semingu

Menaker Imbau Perusahaan Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari Seminggu

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) selama satu hari kerja per minggu. Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, ia menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan diimbau untuk menjalankan WFH sesuai ketentuan, dengan upah tetap dibayarkan dan cuti tahunan tidak berkurang,” ujar Menaker.

Penyesuaian Berdasarkan Kondisi Perusahaan

Menaker menyatakan bahwa penerapan WFH diatur secara fleksibel oleh masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang telah diimplementasikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Sektor yang Dapat Dikecualikan

Ketentuan dalam SE tersebut menyebutkan bahwa beberapa sektor tidak wajib menerapkan WFH, seperti kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis), energi (bahan bakar minyak, gas, listrik), infrastruktur, pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah), ritel, industri, jasa, dan transportasi. Perusahaan di sektor tersebut dapat menyesuaikan kebijakan berdasarkan karakteristik kerja.

Strategi Optimasi Energi

Menaker menjelaskan bahwa kebijakan WFH bertujuan mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja dengan memanfaatkan teknologi dan alat kerja yang hemat. Ia juga menyebutkan bahwa penguatan budaya penggunaan energi secara bijak dan pengendalian konsumsi melalui kebijakan terukur menjadi prioritas. Selain itu, imbauan ini dirancang bersama pekerja, buruh, serta serikat pekerja untuk mendorong inovasi dalam efisiensi energi.

Menaker menambahkan bahwa SE tersebut ditujukan sebagai panduan yang dapat diikuti oleh semua pihak. “Program ini bertujuan menciptakan kerja yang produktif dan berkelanjutan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *