Key Strategy: Pelaku industri dukung pemanfaatan bahan bakar nabati
Pelaku Industri Dukung Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Regulasi yang Diterapkan
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyatakan, Kepmen ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 berfungsi sebagai acuan strategis untuk memacu investasi dan pertumbuhan industri bahan bakar nabati (BBN) nasional. Regulasi ini menetapkan penahapan penggunaan BBN dalam bahan bakar minyak, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, pendanaan khusus bagi sektor kewajiban pelayanan publik (PSO), serta siapnya industri pengguna. Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 berperan sebagai dasar pengaturan pengusahaan BBN secara menyeluruh, mencakup jenis bahan bakar, rantai usaha dari produksi hingga distribusi, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penggunaan nilai ekonomi karbon.
Perwakilan GAIKINDO Berikan Penjelasan
Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Abdul Rahim mengatakan, pemanfaatan BBN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, dengan memperhatikan karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia. “Kami mendukung penggunaan bahan bakar nabati sebagai bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan energi, sekaligus menjaga konsistensi dengan kemampuan teknis setiap jenis kendaraan,” tambahnya.
APJETI Apresiasi Kebijakan BBN
Perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) Matias Tumanggor menilai, kebijakan BBN memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha bahan baku energi terbarukan. “Ini memungkinkan penggunaan minyak jelantah sebagai bahan dasar biodiesel dan bioavtur, serta mendukung pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” ujarnya.
Sosialisasi dan Tujuan Kebijakan
Kedua kebijakan tersebut disosialisasikan dalam rangka memberikan wawasan tentang strategi pemanfaatan BBN. Pernyataan dari GAIKINDO dan APJETI diberikan di Malang, Jawa Timur, Rabu, sebagai bagian dari upaya mendorong adopsi bahan bakar nabati. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses bahan bakar alternatif, mengurangi ketergantungan pada sumber daya fosil, serta mempercepat transisi menuju energi berkelanjutan.
“Kami mendukung penggunaan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujar Abdul Rahim.
“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” ujar Matias Tumanggor.