Latest Program: Apindo: Pembatasan BBM subsidi perlu kejelasan implementasi teknis

Apindo: Pembatasan BBM Subsidi Perlu Kejelasan Implementasi Teknis

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya adanya penjelasan yang jelas mengenai penerapan teknis pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Fokus utama berada pada pengklasifikasian kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian, mekanisme untuk mengakses pengecualian tersebut, serta aturan teknis di tingkat SPBU. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa kejelasan ini vital agar pelayanan publik dan rantai distribusi tetap berjalan lancar.

“Kebutuhan akan definisi yang pasti dan penerapan teknis menjadi fondasi untuk menghindari hambatan dalam penerapan kebijakan, serta memastikan distribusi BBM tidak terganggu,” kata Shinta.

Kebijakan ini dinilai krusial karena tidak semua usaha memakai kendaraan umum untuk aktivitas logistiknya. Shinta menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengandalkan kendaraan pribadi untuk operasional sehari-hari, yang berdampak langsung pada kebutuhan BBM subsidi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyampaikan rencana pemerintah untuk membatasi pembelian BBM subsidi menggunakan sistem barcode. Batasannya adalah 50 liter per kendaraan per hari. “Pemerintah akan mengatur pembelian BBM melalui barcode MyPertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan pemerintah menghadapi situasi geopolitik global, yang disiarkan secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3).

“Pembatasan ini bertujuan memastikan distribusi BBM tetap terjaga, sekaligus mengoptimalkan penggunaannya,” kata Airlangga.

Dalam penjelasan tambahan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa pembatasan 50 liter per hari per kendaraan cukup untuk mengisi kendaraan roda empat secara penuh. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang sudah beredar di kalangan media.

Surat tersebut menjelaskan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, seperti biosolar dan Pertalite, oleh Pertamina sebagai badan usaha penugasan, dalam rangka mendukung transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang maupun barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *