Latest Program: BPJPH wajibkan sektor logistik terapkan sertifikasi halal tahun ini
BPJPH Wajibkan Sektor Logistik Terapkan Sertifikasi Halal Tahun Ini
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa sektor logistik diwajibkan menerapkan sertifikasi halal secara lengkap pada tahun 2026. Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa halal tidak hanya berkaitan dengan produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh proses dalam rantai distribusi.
Halal Jadi Bagian Penting dari Jaminan Kualitas Produk
“Konsep halal terwujud melalui pengelolaan proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi yang sesuai prinsip kehalalan,” ujar Haikal. Ia menekankan bahwa sertifikasi ini mencakup setiap tahap, bukan hanya hasil akhir dari produk.
“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga alat perlindungan bagi UMKM dari serbuan produk impor yang tidak memenuhi standar,” kata Haikal.
Haikal menambahkan bahwa implementasi halal dalam logistik menjadi strategis untuk menjaga kualitas produk nasional. Tidak ada ruang bagi penundaan, karena tahun 2026 ditetapkan sebagai titik wajib bagi seluruh pelaku usaha.
Integritas Kehalalan Harus Dipertahankan
Selain itu, Haikal mengingatkan perlunya pengendalian titik kritis dalam proses logistik. Ia menyebut bahwa pemisahan produk halal dan non-halal harus dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas kehalalan. “Daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi,” ujarnya.
BPJPH optimis bahwa sinergi antara pemerintah dan industri logistik akan memperkuat ekosistem halal nasional. Dengan adopsi sertifikasi ini, sektor logistik diharapkan bisa meningkatkan daya saing di tingkat global.